SOLOPOS.COM - Kecelakaan lalu lintas terjadi akibat jalan berlubang di Jl. Raya yang melintasi Desa Tlahap, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jateng, Jumat (3/1/2017) pukul 12.15 WIB. (Facebook.com-Muhammad Yusuf Ariffian)

Jalan rusak Jateng yang bahkan telah menelan korban jiwa, disikapi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang dengan menyiapkan nomor telepon khusus atau hutline pengaduan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang menyiapkan nomor telepon khusus atau hotline pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan tentang temuan jalan rusak di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Advokat sebagai salah satu penegak hukum ingin membantu masyarakat agar memperoleh jalan yang kondisinya baik dan nyaman,” kata Ketua Peradi Semarang Yosep Parera di Semarang, Rabu (1/3/2017).

Ia mengatakan pengaduan bisa disampaikan melalui nomor telepon 082320099002 dengan disertai gambar serta lokasi jalan yang rusak. Pengaduan tersebut, kata dia, akan diteruskan kepada pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan jalan.

Dia mengatakan penyelenggara jalan wajib memasang rambu di tiap titik jalan rusak sebagaimana diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika tidak, kata dia, masyarakat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi akibat jalan rusak yang diabaikan tanpa diberi rambu sesuai undang-undang lalu lintas.

“Dalam Pasal 24 UU Lalu Lintas dijelaskan tentang ganti rugi terhadap jalan rusak yang tidak diberi rambu,” katanya.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa masyarakat bisa memperoleh ganti rugi yang besarannya Rp1,5 juta/titik. Selain itu, katanya, terdapat pidana alternatif selama 6 bulan penjara terhadap pejabat penyelenggara jalan yang tidak memenuhi aturan.

“Yang bisa mengajukan tuntutan siapa saja masyarakat yang mengetahui jalan rusak namun belum ada tindakan dari pemangku kepentingan terkait. Peradi siap memfasilitasi,” katanya.

Berkaitan dengan rambu yang dipasang, kata dia, UU tidak menjelaskan secara detil jenis dan bentuknya. Belakangan hari ini, kata dia, banyak jalan berlubang yang ditandai dengan cat semprot.

“Rambu yang dipasang harus sesuai standar baku peringatan. Lubang yang dicat semprot putih itu bukan peringatan,” katanya.

Peradi Semarang telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah yang ditembuskan kepada Menteri PUPR berkaitan dengan banyaknya jalan rusak. Peradi meminta pemerintah segera melakukan perbaikan jalan yang rusak.

“Kami beri waktu 14 hari, seluruh anggota Peradi akan turun langsung memantau kondisi tersebut,” katanya.

Kepala daerah, kata dia, seharusnya bisa mengambil diskresi untuk menuntaskan permasalahan jalan rusak. “Negara wajib mengambil diskresi untuk percepatan perbaikan jalan, asal dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya