Jateng
Selasa, 10 Mei 2022 - 17:44 WIB

Jalani Sidang, Bupati Nonaktif Banjarnegara Bantah Terima Suap

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono, membantah telah menerima suap atau uang komisi dari para kontraktor pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng). Hal itu disampaikan Budhi saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi atau suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jateng, Selasa (10/5/2022).

“Tidak pernah menerima uang dari para kontraktor melalui Kedi Afandi,” kata Budhi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Advertisement

Dalam persidangan tersebut, Budhi mengakui pernah dua kali bertemu dengan para anggota asosiasi penyedia jasa konstruksi seusai dilantik sebagai Bupati Banjarnegara pada 2017. Saat itu muncul usulan kenaikan harga perkiraan sendiri (HPS) atas barang/jasa suatu pekerjaan di Banjarnegara sebesar 20 persen.

Meski demikian, usulan itu tidak pernah terealisasi. Budhi juga ditanya tentang posisinya di empat perusahaan jasa kontruksi milik keluarganya.

Ia mengaku pernah menjabat sebagai direktur PT Bumi Rejo. Selain itu, ia juga memiliki saham di PT Semangat Muda, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro.

Advertisement

Baca juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi, Warga Pasang Spanduk Begini

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Bupati nonaktif Banjarnegara itu diadili bersama orang dekatnya, Kedi Afandi.

Dalam keterangannya, Kedi membenarkan bahwa janji kenaikan HPS 20% tidak pernah terelalisasi. Selain itu, Kedi juga menyatakan bahwa dirinyalah yang berperan mengatur sejumlah proyek di Banjarnegara saat Budhi Sarwono menjabat sebagai bupati.

Advertisement

“Ini merupakan inisiatif pribadi karena tanggung jawab yang harus saya lakukan,” ujarnya.

Baca juga: Viral, Bupati Banjarnegara Sebut Menteri Luhut Penjahit

Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, didakwa telah menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang itu, kedua terdakwa, Budhi dan Kedi, menjalani persidangan secara daring dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif