SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalur lintas pantai selatan (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas, menilai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.4156/AJ.401/DRJD/2014 perlu dievaluasi karena memunculkan persoalan baru di jalur tengah.

“Larangan kendaraan dengan sumbu lebih dari dua melintas di jalur tengah pada pukul 05.00-21.00 WIB, memunculkan masalah baru karena saking banyak kendaraan yang dicegat membuat sejumlah tempat parkir menjadi penuh,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinhubkominfo Banyumas Agus Sriyono seperti dikutip Antara, Jumat (29/8/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Bahkan, kata dia, banyak kendaraan dengan sumbu lebih dari dua yang parkir di bahu jalan sehingga menimbulkan masalah.

Menurut dia, kendaraan-kendaraan tersebut lebih memilih menunggu hingga pukul 21.00 WIB agar bisa melintas di jalur tengah daripada harus lewat jalur selatan.

Ia mengatakan bahwa tempat parkir yang dipenuhi kendaraan lebih dari dua sumbu itu di antaranya Terminal Bus Wangon, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan rumah makan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya