SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jampidsus Kejaksaan Agung Widyo Pramono dikukuhkan sebagai guru besar dosen tidak tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Widyo Pramono dikukuhkan sebagai guru besar dosen tidak tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Acara pengukuhan guru besar tersebut akan dilaksanakan pada rapat senat terbuka di Gedung Prof. Soedarto kampus Undip Tembalang, Semarang, Sabtu (3/10/2015).

Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama mengatakan pengukuhan Widya Pramomo sebagai guru besar dosen tidak tetap merupakan kali pertama dilakukan Undip.

“Selama ini belum pernah ada dosen tidak tetap dikukuhkan sebagai guru besar karena guru besar Undip semuanya dosen tetap,” katanya kepada wartawan di kampus Undip, Tembalang, Semarang, Jumat (2/10/2015).

Proses pengajuan Widya Pramono yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai guru besar dosen tidak tetap Fakultas Hukum (FH) Undip, menurut rektor melalui proses yang panjang.

Pasalnya harus mendapatkan rekomendasi dari sejumlah pihak antara lain dekan FH Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, dekan FH Universitas Gajah Mada (UGM) Jogja, dekan FH Undip, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), persatuan jaksa Indonesia, serta komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prof. Idriyanto Seni Adji.

“Kami bersyukur Menteri Riset dan Teknologi dan Perguruan Tinggi memberikan persetujuan Widya Pramono sebagai guru besar dosen tidak tetap FH Undip,” ujar Yos.

Sementara itu, Widya Pramono yang juga alumni FH UNS Solo 1984 merasa bersyukur bisa dikukuhkan sebagai guru besar FH Undip.
“Mengucapkan terima kasih kepada rektor Undip, Menteri Riset dan Teknologi dan Perguruan Tinggi dan semua pihak yang telah mendukung saya,” kata dia.

Dalam pidato pengukuhan guru besar, Widya akan membawakan materi Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Hak Cipta dan Korupsi.

“Korporasi bisa dijerat pidana bila terbukti melakukan tindak pidana hak cipta dan korupsi,” tandas dia.

Terpisah, aktivitas Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto menolak galar guru besar tidak tetap FH kepada Jampidsus.

”Kami menilai Widyo belumlah layak medapat gelar guru besar bidang hukum karena tidak memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya