Jateng
Rabu, 7 April 2021 - 09:16 WIB

Jangan Parkir Sembarangan di Kudus, Awas Kena Sanksi Gembok

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sosialisasi sanksi larangan parkir di jalan-jalan khusus di Kudus (Antara)

Solopos.com, KUDUS – Bagi warga Kudus atau warga yang melancong ke Kudus harap jangan parker sembarangan. Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, mulai mensosialisasikan Perda No 7/2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Mengutip Antara, Rabu (7/4/2021), di dalam Perda di antaranya mengatur soal sanksi denda dan gembok ban bagi pengendara yang parkir sembarang atau melanggar aturan soal parkir, Selasa. Sosialisasi digelar di Jl. A. Yani Kudus melibatkan Polisi, TNI, dan Satpol PP dengan menempelkan stiker.

Advertisement

Stiker berisi tulisan "Peringatan, anda melanggar ketentuan larangan parkir UU Nomor 22/2009 Pasal 287 dan Perda Nomor 7/2020 Pasal 47 dengan sanksi penggembokan dan penggembosan”.

Baca Juga : 25 Warga Binaan Rutan Kelas II B Kudus Terpapar Covid-19

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Putut Sri Kuncoro, mengatakan untuk sementara petugas hanya menempelkan stiker peringatan di mobil yang parkir di tempat larangan. “Ada beberapa mobil yang ditempeli stiker tersebut karena melanggar parkir," kata Putut.

Advertisement

Kegiatan sosialisasi akan digelar selama 30 hari sambil memberikan edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan parkir. Termasuk menginformasikan sanksi denda, penggembokan dan penggembosan ban kendaraan. Ia mengatakan penindakannya menunggu peraturan bupatinya sebagai penjabaran perda tersebut yang diperkirakan selesai bulan ini.

Lokasi yang nantinya ditetapkan sebagai zona larangan parkir juga akan dilengkapi dengan rambu-rambu. Kawasan larangan parker itu yakni sebagian di Jl. A. Yani Kudus dan di sisi utara Jl. Sunan Kudus serta jalan lainnya.

Baca Juga : Sekolah Di Kabupaten Kudus Berharap Pembelajaran Tatap Muka Mulai Juli

Advertisement

Larangan parkir tersebut, dalam rangka memberikan rasa aman bagi pengendara, terutama di jalur cepat untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sementara,  pengemudi mobil di Jl. A. Yani, Mulyanto, mengaku tak mengetahui Jl. A. Yani merupakan zona larangan parkir karena kebetulan hendak berbelanja di toko yang berada di jalur tersebut. "Saya juga bukan warga Kudus sehingga tidak mengetahui adanya larangan parkir tersebut. Jika benar tidak boleh, sebaiknya juga disediakan kantong parkir," ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif