SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, BANYUMAS — Aparat Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), menemukan kejanggalan dalam penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pimpinan panti asuhan di Purwokerto, Banyumas, terhadap anak asuhnya. Hal itu menyusul adanya surat permohonan yang diajukan korban agar kasus tersebut diselesaikan secara mediasi.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengaku masih mempelajari surat yang diajukan korban itu. Selain itu, pihaknya juga akan bertanyaa kepada ibu korban untuk mendalami adanya unsur intimidasi di balik keputusan korban tersebut.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Apalagi berdasarkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Seksual, terkait kasus asusila tidak bisa dilakukan mediasi. “Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait kasus asusila tidak bisa dilakukan mediasi,” jelasnya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya korban lain, Kompol Agus mengatakan hingga saat ini jumlah korban hanya satu. Hal itu dikarenakan panti asuhan yang dipimpin terduga pelaku tinggal ditempati korban, yakni MA.

Menurut dia, saat ini korban sudah pindah ke panti asuhan lain yang lebih aman. “Kondisi korban masih stabil, kemarin sudah kami lakukan pengecekan psikologi, ini masih kami konfirmasi untuk hasilnya,” kata Agus.

Kasus dugaan pencabulan pimpinan panti asuhan itu bermula dari kunjungan keluarga korban ke panti asuhan di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Selasa (14/2/2023).

Namun, pimpinan panti asuhan itu justru marah dan melarang keluarga korban menengok MA. Bahkan, UP, terdua pelaku meminta sejumlah uang kepada keluarga korban jika ingin memindahkan MA dari panti asuhan itu.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku ke aparat kepolisian. Polisi kemudian menangkap UP dan mengamankan korban.

“Tersangka UP, 51, sudah ditahan, kami proses, sementara masih proses pemberkasan. Ini persiapan tahap satu, belum P21,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya