Jateng
Sabtu, 26 November 2022 - 18:14 WIB

Janjikan Bisa Lolos CPNS, Guru PNS di Grobogan Dilaporkan ke Polisi

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lowongan CPNS (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, GROBOGAN — Dua pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Grobogan, salah satunya berstatus sebagai guru, dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan dengan modus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kedua PNS yang dilaporkan ke Polres Grobogan itu adalah Sukorini, 52, yang bekerja di SMPN 1 Ngaringan dan Yayuk Sri Wahyuni yang bertugas di RSUD Purwodadi.

Dikutip dari Murianews.com, kedua PNS itu awalnya dilaporkan korban atas nama Karli, 59, yang bertugas sebagai penjaga SMPN 1 Ngaringan. Korban ingin memasukkan anaknya, Fatimatus Zahrok, 30, sebagai PNS.

Advertisement

Kepada korban, pelaku meminta uang Rp200 juta untuk menjadi PNS, dan Rp50 juta jika ingin menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowati, mengatakan kasus dugaan penipuan itu bermula pada Juni 2022 lalu. Sukorini yang merupakan guru PNS di SMPN 1 Ngaringan berjanji menjadikan anak Karli sebagai PNS atau PPP.

Advertisement

Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowati, mengatakan kasus dugaan penipuan itu bermula pada Juni 2022 lalu. Sukorini yang merupakan guru PNS di SMPN 1 Ngaringan berjanji menjadikan anak Karli sebagai PNS atau PPP.

“Terlapor bilang bisa menjadikan PNS atau PPPK melalui BKN [Badan Kepegawaian Negara] atau melalui Gubernur dan BKD [Badan Kepegawaian Daerah],” ujar Kapolres dikutip dari Murianews.com, Sabtu (26/11/2022).

Baca juga: Hilang Sejak Kamis, Kakek asal Grobogan Ditemukan Meninggal di Sawah

Advertisement

“Setiap kali ditanyakan terkait janji itu, pelaku selalu janji dan janji,” tambahnya.

Oleh karena tak kunjung terwujud, korban akhirnya melapor ke Polsek Ngaringan Grobogan pada 31 Oktober 2021. Mendapat laporan tersebut, kepolisian Polsek Ngaringan memanggil para terlapor. Kedua terlapor yang kemudian disebut tersangka mengakui perbuatannya. “Terlapor kemudian meminta untuk damai dan diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Kapolres Grobogan.

Baca juga: Janjikan Bisa Lolos CPNS, Eks Anggota DPRD Tulungagung Tipu Warga hingga Rp1 M

Advertisement

Pelapor atau korban bersedia diajak berdamai, karena memang saling kenal. Pihak kepolisian pun kemudian membuat surat kesepakatan bersama dan surat pencabutan laporan.

Kapolsek Ngaringan, AKP Zaenal Abidin, menyebutkan uang yang disetorkan korban ke pelaku mencapai Rp223 juta. Meski demikian, uang tersebut baru dikembalikan pelaku kepada korban sebanyak Rp200 juta.

“Tinggal Rp23 juta, [terlapor] minta waktu satu pekan,” jelasnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif