Jateng
Senin, 11 Juli 2022 - 22:13 WIB

Janjikan Korban Jadi Juara Lomba, Dukun di Salatiga Cabuli Siswi SMP

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, menanyai tersangka pencabulan saat rilis pengungkapan kasus, Senin (11/7/2022). (Istimewa/Polres Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — Seorang pria yang bekerja sebagai tukang pijat dibekuk aparat kepolisian Polres Salatiga setelah mencabuli seorang siswi SMP. Modusnya, pelaku menjanjikan korban bisa menjadi juara dalam lomba.

Tersangka yang merupakan dukun pijat ini berinisial TAW, 47, warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Advertisement

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, mengatakan kejadian pencabulan itu terjadi pada Senin (30/5/2022). Saat itu, korban bersama ibunya mendatangi rumah tersangka TAW di Tingkir.

Kedatangan korban bersama ibunya ke rumah tersangka dengan tujuan meminta doa supaya bisa menjadi juara dalam lomba.

Advertisement

Kedatangan korban bersama ibunya ke rumah tersangka dengan tujuan meminta doa supaya bisa menjadi juara dalam lomba.

“Selanjutnya korban disuruh masuk ke kamar oleh pelaku dan diminta membuka baju hingga telanjang dan disuruh memakai sarung. Saat itu, korban meminta agar ditemani oleh ibunya. Namun, pelaku menolak perminataan korban,” jelas dia saat rilis pengungkapan kasus, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Aneka Jaya Kendal Terbakar, Seorang Pekerja Meninggal Dunia

Advertisement

Usai mencabulinya, korban disuruh mandi dan berpakaian kembali. Selanjutnya menyuruh korban pulang bersama ibunya.

Setibanya di rumah, korban yang berusia 14 tahun itu bercerita kepada ibunya mengenai apa yang dialami di rumah tersangka.

“Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas dia yang dikutip dari siaran resmi Polres Salatiga.

Advertisement

Baca Juga: Julianto Eka, Terdakwa Pencabulan Siswi SMA SPI Ditangkap di Rumahnya

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif. Setelah cukup bukti, Satreskrim Polres Salatiga menetapkan dukun cabul itu sebagai tersangka.

Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu sarung motif kotak-kotak, satu potong celana panjang warna hijau, satu potong sweater lengan panjang warna ungu, satu potong jilbab warna hitam, dan lainnya.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai Pasal 76 D Jo 81 ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif