SOLOPOS.COM - Anggota Polresta Magelang saat mengecek kelengkapan surat kepada pengendara sepeda motor. (Istimewa/Satlantas Polresta Magelang).

Solopos.com, MAGELANG — Sepanjang Januari-April 2023, Polresta Magelang mencatat ada 7.716 pelanggaran lalu lintas yang ditilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE). Di sisi lain, angka kecelakaan pada kurun waktu yang sama mencapai 397 kejadian, di mana didominasi kesalahan dari para pengendara itu sendiri.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, mengatakan dalam setiap kecelakaan lalu lintas selalu di awali dengan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas. Menyikapi hal ini, pihaknya pun mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk tidak pandang bulu dan menindak secara tegas setiap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Jadi selama empat bulan ini, ada 397 kejadian laka dengan rincian meninggal dunia 48 orang, luka berat nol, luka ringan 474 orang. Itu [laka] tak terlepas dari kepatuhan berkendara karena Januari-April 2023 ada 7.716 pelanggaran,” ungkap Kapolresta melalui Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Agus Santoso, kepada Solopos.com, Jumat (12/5/2023).

Kasatlantas menegaskan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas masih terus di optimalkan. Hal itu baik melalui tilang ETLE, drone, ETLE mobile, hingga tilang manual.

Dalam sehari, angka pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE di Magelang mencapai 400 kasus. Ratusan pelanggar itu terekam dari perangkat ETLE statis yang di pasang di ruas-ruas jalan rawan pelanggaran lalu lintas.

“Kamera closed circuit television (CCTV) dari Dishub (Dinas Perhubungan) ada lima lokasi di sepanjang Secang, Palbapang, Blondo, Sayangan, dan Semen. Juga masih ada tiga HP khusus yang langsung ada aplikasi ETLE-nya,” bebernya.

Selain kegiatan represif dengan menggunakan ETLE, Polresta Magelang juga meningkatkan kegiatan preventif, seperti memberikan imbauan dan sosialiasi kepada masyarakat.

Tujuanya agar para pengendara kendaraan bermotor semakin disiplin dan patuh berlalu lintas. Sehingga dapat menekan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas dan mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

“Karena dari catatan kami, mayoritas melanggar pelanggaran berupa tidak memakai helm dan tidak menaati rambu-rambu lalu lintas. Mayoritas usia 15-40 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya