SOLOPOS.COM - Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Narkoba AKP Sucipto menunjukkan barang bukti sabu-sabu serta barang bukti lain di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2020). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Selama Januari-Mei 2020 ini saja, Polres Kudus menangkap 13 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya. Para pengedar dan pengguna narkoba itu terkait dengan sejumlah kasus yang berhasil diungkap polisi Kudus.

“Dari 11 kasus yang terungkap, tercatat ada 13 tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi yang didampingi Kasat Narkoba AKP Sucipto di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2020).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Ia mengakui kasus penyalahgunaan narkoba selama ini didominasi kasus sabu-sabu. Sedangkan yang sering kali tertangkap merupakan para pekerja.

Pocong Gentayangan, Warga Purbalingga Geger

Sementara itu, kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni terungkapnya dua pelaku penyalahgunaan narkoba di depan minimarket di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, 9 Mei 2020. Polisi merampas satu paket sabu-sabu sebagai barang bukti kasus.

Polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Dewi Damayanti asal Desa Sunggingan, Kecamatan Kota Kudus. Ia didugaan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.

Pemilik Narkoba Kabur

Demi Damayanti mengakui dirinya hanya sebatas mengonsumsi. Bahkan barang haram tersebut juga milik temannya yang saat ada penggerebekan justru berhasil kabur. Barang haram tersebut, kata dia, dibeli dari Yayo senilai Rp700.000untuk setiap paketnya.

Ini Bedanya Kanjeng Ratu Kidul dan Nyi Roro Kidul Menurut Anak Indigo…

Sementara itu, tersangka lainnya, Faronzi yang juga pernah terlibat kasus serupa mengakui dirinya bukan lagi sebagai pengedar. Ia mengaku hanya sebatas memakai. “Saya sudah berhenti mengedarkan, namun belum bisa melepaskan diri dari ketergantungan barang haram tersebut,” akunya.

Atas tindakan ketiga pelaku yang tertangkap mengonsumsi sabu-sabu tersebut, dua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman empat tahun penjara dan satu tersangka yang juga residivis kasus serupa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam rangka menekan angka kasus peredaran narkoba, masyarakat Kudus diminta untuk ikut memeranginya karena dibutuhkan sinergitas semua pihak agar tidak sampai masuk Kota Kudus. Polres Kudus sendiri sepanjang tahun 2019 berhasil mengungkap 24 kasus narkoba. Sebanyak 18 kasus di antaranya adalah kasus narkotika dan enam lainnya penyalahgunaan obat daftar G.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya