SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) berharap agar pengawasan penyelenggaraan pos dilakukan oleh Pemerintah daerah (Pemda) dan bukan Pemerintah pusat.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Sebetulnya Kota Semarang ingin membuat Perda perizinan penyelenggaraan pos, tetapi batal karena ada Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No 32/2014 mengenai tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos,” kata Ketua Asperindo Jawa Tengah Tony Winarno, seperti dikutip Antara, Rabu (18/12/2014).

Salah satu yang diatur oleh Permen tersebut yaitu pengawasan izin penyelenggaraan pos tidak lagi dilakukan oleh Pemerintah daerah melainkan oleh Pemerintah pusat.

Menurutnya, tidak mudah jika pengawasan izin penyelenggaraan pos dilakukan oleh Pemerintah pusat karena sektor industri tersebut terus bertumbuh setiap saat.

“Kami berharap keterlibatan Pemda ini tidak dicabut, mereka kan mitra kami di daerah. Mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Pemda saya pikir seharusnya tidak ada masalah, petugas pusat kan tidak setiap saat berada di sini,” katanya.

Mengenai pertumbuhan sendiri, Tony mengatakan untuk tahun ini jumlah pelanggan penyelenggara pos mencapai 14,8%. Capaian tersebut tidak lepas dari masing-masing penyelenggara pos yang menerapkan pelayanan prima dengan jangkauan jarak yang semakin luas.

Sedangkan mengenai perizinan, pihaknya juga mengatakan Permen tersebut berbenturan dengan Undang-undang No 38/2009 tentang perizinan penyelenggaraan pos karena pada Permen ini menegaskan bahwa setiap jenis pelayanan harus ada satu izin.

Padahal pada UU No 38/2009 menyatakan bahwa izin penyelenggaraan pos diberikan kepada badan usaha di masing-masing cakupan wilayah mulai dari nasional hingga kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya