Jateng
Kamis, 27 Juni 2019 - 18:50 WIB

Jateng Beri Kuota Siswa Prestasi 35%, Begini Perinciannya…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memberikan kesempatan cukup besar kepada siswa berprestasi untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 2019.

Kuota yang diberikan untuk siswa berprestasi di Jateng itu mencapai 35% dari daya tampung sekolah. Meski demikian, kuota sebanyak itu tidak seluruhnya diperuntukkan untuk siswa berprestasi dari luar zonasi.

Advertisement

Siswa berprestasi dari luar zonasi hanya bisa menggunakan jatah sekitar 15% sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.22/2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud No.51/2018 tentang PPDB.

Sementara, jatah 20% diberikan untuk siswa berprestasi yang masih berada dalam satu zona yang secara keseluruhan mendapatkan kuota 80%.

Advertisement

Sementara, jatah 20% diberikan untuk siswa berprestasi yang masih berada dalam satu zona yang secara keseluruhan mendapatkan kuota 80%.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyebut aturan terkait zonasi itu sudah dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No.22/2019 tentang Perubahan Atas Pergub No.9/2019 tentang PPDB SMAN dan SMKN di Jateng.

“Sudah, juknis-nya sudah ada. Kuota sebanyak itu [untuk siswa berprestasi] saya rasa tidak terlalu besar. Orang malah mintanya lebih,” ujar Ganjar saat dijumpai Semarangpos.com di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Kota Semarang, Kamis (27/6/2019).  

Advertisement

“Saya pesan ke wali murid, sudah tidak perlu cemas [anak enggak dapat sekolah]. Semua sekolah sama. Kalau gurunya enggak bagus, nanti akan kita rotasi. Sekolahnya enggak baik, akan kita perbaiki,” ujarnya.

Ganjar juga meminta wali murid untuk tidak menggunakan cara-cara yang curang demi mengakali sistem zonasi, yang memprioritaskan kedekatan domisili calon siswa dengan sekolah. Salah satunya, yakni dengan memalsukan surat keterangan keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.

“Kalau ketahuan menipu, akan saya beri sanksi. Sanksinya bisa dikeluarkan,” ujar Ganjar.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, menilai kuota yang diberikan Jateng untuk siswa berprestasi sebenarnya mengacu pada Permendikbud No.22/2019, yakni maksimal 15%. Adanya kuota tambahan, 20% untuk siswa berprestasi, sebenarnya hanya untuk mengakomodasi calon siswa yang masih berada dalam satu zona, tapi jarak domisilinya dengan sekolah jauh.

“Jadi sebenarnya Jateng tetap memberikan kuota untuk siswa berprestasi 15%, 80% untuk jalur zonasi, dan 5% untuk siswa pindahan [mengikuti orang tua pindah]. Kuota 20% [siswa berprestasi dalam zona] itu sebenarnya hanya untuk mengakomodasi anak yang letaknya terpencil tapi masih dalam satu zona. Kalau menggunakan sistem zonasi, mereka pasti akan kalah bersaing,” terang Jumeri.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif