Jateng
Rabu, 30 Juni 2021 - 11:45 WIB

Jateng Siap Terapkan PPKM Darurat

Imam Yuda Saputra  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG -- Pemprov Jateng siap mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. PPKM darurat rencananya diterapkan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 mulai 3 Juli nanti.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengaku siap melaksanakan PPKM Darurat di Jateng. "'Tentu kami siap. Saya kira itu lebih bagus, itu cara yang lebih tegas," kata Ganjar seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi (Manivest), Luhut Binsar Panjaitan, secara virtual, Rabu (30/6/2021).

Advertisement

Meski begitu, Ganjar mengatakan pemberlakuan PPKM darurat masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah pusat. Informasinya, juklak akan dikirim hari ini.

Baca Juga: Jateng Jadi Provinsi dengan Zona Merah Paling Banyak, Ini Daftarnya

"Kami masih menunggu juklaknya. Infonya akan dikeluarkan hari ini. Kalau sudah, segera kita laksanakan," tegasnya.

Advertisement

Meski begitu, Ganjar mengaku sebenarnya pengetatan-pengetatan di Jateng sudah dilakukan. Pihaknya juga sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No.1/2021 yang berisi tentang pengetatan PPKM.

"Misalnya pengetatan di tempat-tempat keramaian dan aturan-aturan yang lebih terperinci lagi. Gerakan-gerakan untuk melakukan pencegahan kita dorong, optimalisasi peran Jogo Tonggo dan sukarelawan juga kami lakukan," terangnya.

Ganjar juga sudah memerintahkan seluruh kepala daerah di Jateng untuk melakukan lockdown pada tingkat RT yang masuk zona merah. Ia juga meminta percepatan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penularan.

Advertisement

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pulau Jawa Di-Lockdown 3 Pekan

"Dan ternyata inti rapat tadi bersama Menko Marinvest, kami diperintahkan untuk menyiapkan itu. Jadi sudah inline. Tinggal menungu petunjuknya dari pusat," pungkasnya.

Sekadar informasi, pemerintah berencana menerapkan PPKM darurat atau PSBB secara total pada 3 Juli mendatang. PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya pemerintah dalam pengendalian lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif