SOLOPOS.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I saat konferensi pers hasil capaian Pajak DJP Jateng I di Hotel Metro Park View Semarang, Rabu (13/12/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Menjelang akhir tahun 2023, realisasi penerimaan pajak dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I belum memenuhi target. Realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng I yang baru mencapai 90,3 persen mendekati akhir tahun 2023.

Dalam jumpa pers yang digelar Kanwil DJP Jateng I di Hotel Metro Park View, Semarang, Rabu (13/12/2023), disebutkan jika hingga menjelang akhir tahun 2023 realisasi penerimaan pajak di wilayahnya baru mencapai Rp32,126 triliun, atau sekitar 90,3 persen dari target yang dicanangkan, yakni Rp35,579 triliun. Penerimaan pajak sebesar itu diterima paling banyak dari sektor industri pengolaahan dan perdagangan besar maupun eceran.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Max Darmawan, membenarkan masih ada sekitar 10 persen target yang belum tercapai. Oleh sebab itu pihaknya bakal mengejar angka tersebut hingga akhir bulan Desember 2023 ini.

“Kita optimistis target Rp35 triliun sekian itu tercapai akhir Desember ini. Selain itu capaian pajak tahun ini juga alami pertumbuhan positif sebesar 7,55 persen dibandingkan tahun 2022 pada periode yang sama,” pungkas Darmawan saat konferensi pers hasil capaian Pajak DJP Jateng I di Hotel Metro Park View Semarang, Rabu (13/12/2023).

Mengenai sub sektor dominan yang tercatat berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak per akhir November 2023 ini, Darmanwan mengungkapkan di antaranya sektor industri pengolahan sebesar Rp15,655 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 48,73 persen. Adapaun serta sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp5,676 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 17,67 persen.

Adapun realisasi penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang diterima di 2023 per 30 November ini sebesar 697.041 SPT atau sebesar 103,27 persen dari target wajib pajak yang menyampaikan SPT sebanyak 674.993. Realisasi tersebut terdiri dari 53.730 SPT yang disampaikan wajib pajak (WP) badan, 550.956 SPT WP orang pribadi karyawan, dan 92.355 SPT WP orang pribadi non-karyawan.

Kedepannya, inbuh Darmawan, pada tanggal 01 Juli 2024 Wajib Pajak bakal menggunakan nomor induk keluarga (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. Kendati demikian, implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak.

“Kewajiban membayar pajak timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah mempunyai NPWP, NIK otomatis sudah berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, masih ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan,” jelasnya.

Oleh karena itu wajib pajak orang pribadi perlu melakukan validasi identitas wajib pajak dengan data kependudukan. Validasi itu dapat disampaikan melalui laman DJP pada tautan https://djponline.pajak.go.id, contact center DJP (Kring Pajak), Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, ataupun saluran lain yang ditentukan DJP.

Sekadar informasi, Kanwil DJP Jateng I merupakan unit vertikal Dirjen Pajak di daerah yang menaungi 15 kantor pelayanan pajak pratama (KPPP) dan dua kantor pelayanan pajak madya (KPPM). Ke-17 kantor unit pajak itu tersebar di wilayah Kota Semarang, Salatiga, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Brebes, Kabupaten Semarang, Pemalang, Kabupaten Tegal, Batang, Demak, Jepara, Grobogan, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya