Jateng
Sabtu, 5 Desember 2020 - 19:15 WIB

Jelang Coblosan 18.629 Warga Belum Miliki e-KTP, Terbanyak Klaten

Imam Yuda S.  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memohon pembuatan e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Semarang, Ungaran, Jateng, Jumat (26/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, SEMARANG – Menjelang pemungutan suara atau coblosan di Pilkada Serentak 2020, sekitar 18.629 warga di Jawa Tengah (Jateng) belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Padahal, adanya e-KTP itu sangat penting bagi warga untuk memberikan hak suara saat pemungutan suara pada Rabu (9/12/2020). E-KTP digunakan sebagai bukti identitas calon pemilih untuk mencegah adanya pemilih ganda.

Advertisement

Kendati demikian, lima hari menjelang pemungutan suara masih ada belasan ribu warga di Jateng yang belum menerima e-KTP.

Oalah, 62 Kades di Jateng Langgar Netralitas Pilkada 2020

Advertisement

Oalah, 62 Kades di Jateng Langgar Netralitas Pilkada 2020

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, membenarkan jika ada banyak warganya yang belum menerima e-KTP. Oleh karenanya, ia pun memerintahkan pemerintah kabupaten/kota segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum coblosan.

“Ini krusial, calon pemilih atau warga ada yang belum mendapat e-KTP. Ini tadi langsung kami perintahkan seluruh kabupaten/kota agar memprioritaskan mereka yang belum dapat. Segera cetak!” ujar Ganjar di Hotel Patra, Kota Semarang, Jumat (4/12/2020).

Advertisement

Gubernur Jateng Minta Perusahaan Liburkan Pekerja Saat Coblosan Pilkada Serentak

Siapkan Genset

Kemudian Kabupaten Semarang 229 orang, Rembang 190 orang, Kabupaten Pekalongan 199 orang, Wonosobo 172 orang, Kota Solo 169 orang, dan Grobogan 158 orang. Selanjutnya Demak 90 orang, Boyolali 74. Blora 56 orang, Lalu dari Sukoharjo 48 orang, dan Purworejo 44 orang.

Mengenai kendala jaringan maupun listrik yang berpotensi terjadi saat coblosan, Ganjar mengaku sudah meminta pihak penyelenggara pemilu untuk menyiagakan genset di TPS.

Advertisement

Ingat-Ingat! Pemohon KTP dan KK di Kantor Kecamatan Wajib Pakai Masker

Sementara terkait isu adanya buruh yang dikabarkan diizinkan mencoblos, tapi upahnya dipotong perusahaan, Ganjar mengaku sudah mengetahuinya.

Ganjar meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng intuk membuatsurat edaran kepada perusahaan agar tidak membatasi hak konstitusi para pekerja. Sehingga pekerja bisa ikut pemungutan suara atau coblosan di TPS.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif