SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak di Mapolda Jateng, Rabu (5/4/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANGPolda Jateng telah menangkap 90 tersangka penyalahgunaan bahan peledak atau petasan di wilayah hukum setempat dalam kurun waktu 10 hari. Dari puluhan tersangka itu, barang bukti yang disita berupa serbuk bahan petasan sebanyak 450.650 gram atau 4,5 kuintal.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan penangkapan 90 tersangka itu merupakan hasil dari pelaksanaan cipta kondisi menjelang operasi Ketupat Candi 2023 pada 24 Maret 2023 hingga 4 April 2023.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut kasus menonjol yang terjadi di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu (26/3/2023) lalu. Ledakan bersumber dari bahan petasan di Kaliangkrik itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan belasan rumah rusak.

“Total ada 58 kasus. Para tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Irjen Pol. Luthfi saat konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak di Mapolda Jateng, Rabu (5/4/2023).

Dari puluhan kasus tersebut, lanjut Kapolda Jateng, untuk produsen ada 15 kasus, distributor 5 kasus, dan penjual 38 kasus.

Sedangkan barang bukti yang disita di antaranya berupa serbuk bahan petasan 45 kilogram, serbuk aluminium 2 kilogram, serbuk belerang 25 kilogram, KNO 50 gram, potasium 35 kilogram, serbuk brom silver 11 kilogram.

Selanjutnya, petasan korek 347.000 buah, petasan renteng 7.000 buah, petasan segala ukuran 37.000 buah, selongsong petasan 629 buah, batangan 500 buah, lembaran 117 buah, dan uang tunai senilai Rp2.400.000.

“Ini jadi perhatian kita karena mereka punya modus bahan baku dan petasan dijual secara sembunyi-sembunyi. Bahkan ada yang jual melalui online. Untuk motifnya, ekonomi. Mencari keuntungan terkait dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut Ramadan,” bebernya.

Atas perbuatanya, para tersangka terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

UU Darurat itu megatur tentang tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.

“Ini peringatan buat masyarakat. Tolong masyarakat lebih peka. Kalau memang budaya, mari kita ubah agar tidak mengancam hingga mengakibatkan korban jiwa,” pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya