Jateng
Senin, 4 April 2022 - 19:11 WIB

Jelang Pemberian THR, Buruh Jateng Malah Waswas, Ini Sebabnya

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim. (Solopos.com - Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Sebagian besar buruh di Indonesia bakal mendapat tunjangan hari raya atau THR menjelang perayaan hari raya Idulfitri. Kendati demikian, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) justru waswas dalam pemberian THR pada Lebaran 2022.

Hal ini menyusul akan terbitnya surat edaran (SE) THR 2022 yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah. Menurut informasi yang diterima KSPI dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, SE terkait THR 2022 ini bakal terbit dalam pekan ini.

Advertisement

KSPI Jateng pun meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Menaker Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan SE yang justru membuat kisruh dan tidak kondusif buruh di Jateng. Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengatakan dua tahun lalu, Menaker Ida Fauziyah, menerbitkan SE THR yang dianggap lebih berpihak ke perusahaan.

Baca juga: Tuntut UMK Naik 16%, Buruh Jateng Ancam Geruduk Istana Presiden

“Dalam SE itu perusahaan diperbolehkan mencicil atau menunda pembayaran THR keagamaan. Kami berharap kebijakan semacam itu tidak terjadi lagi di tahun ini,” ujar Aulia, dalam keterangan tertulisnya kepada Solopos.com, Senin (4/4/2022).

Advertisement

Aulia mengatakan pada tahun 2020 lalu, Menaker menerbitkan SE No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE itu, menurutnya, justru menjadi celah perusahaan untuk membayar THR ke karyawan secara bertahap, dicicil, bahkan hingga ada yang menundanya.

Menurut Aulia, perusahaan tidak boleh menunda atau mencicil pembayaran THR ke karyawan. Hal ini dikarenakan THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah karyawan yang wajib dibayarkan perusahaan menjelang hari raya.

“Kami juga minta pemerintah meningkatkan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang belum membayarkan THR pada tahun 2020 dan 2021 lalu,” tegasnya.

Advertisement

Baca juga: Revisi Permenaker, Ida Fauziyah Janji Permudah Pencairan JHT

KSPI Jateng pun meminta Menaker Ida Fauziyah untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang aneh-aneh yang justru merugikan buruh. Terlebih lagi, saat ini kondisi perekonomian buruh sedang dalam kondisi yang tidak baik menyusuh kenaikan harga sejumlah bahan pokok dan BBM.

“Di sisi lain upah buruh atau pekerja di Jateng secara nasional sangatlah kecil. THR ini menjadi harapan buruh di Jateng agar bisa merayakan hari raya bersama keluarga walau dalam kesederhanaan. Kami harap pemerintah peka untuk lebih peduli dan berpihak pada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil, khususnya di Jateng,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif