SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji. (Freepik.com)

Solopos.com, KUDUS — Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina berinsial ZLN, 39, warga Kecamatan Kota Kudus, sebagai tersangka kasus penipuan berkedok ibadah umrah. ZLN ditetapkan sebagai tersangka setelah para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp4,9 miliar tapi tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Sementara total yang sudah nominal tanggungan yang sudah dihimpun Rp4,923 miliar, dari 189 jemaah,” ujar Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, Rabu (6/3/2024).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, ZLN telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan, serta terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

“Untuk sementara ini, motif tersangka adalah memperkaya atau kepentingan pribadi. Di luar itu, saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut,” ungkapnya.

Wakapolres menjelaskan, kronologi pemeriksaan terhadap ZLN berawal dari adanya laporan pada 26 Februari 2024 lalu. Seseorang berinisial MRW, 35, yang merupakan salah satu korban melapor ke Polres Kudus karena merasa tertipu ZLN.

Dari rentang waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024, total ada 189 orang korban yang merasa tertipu dengan program umrah dari Goldy Mixalmina. Selama waktu itu pula, beberapa korban diketahui sudah membayar biaya umrah secara transfer maupun tunai ke biro perjalanan Goldy Mixalmina, Kudus.

Dari keterangan 189 korban, tim Polres Kudus menemukan adanya total uang sebanyak Rp4.923.693.664 yang telah dibayarkan ke biro perjalanan Goldy Mixalmina.

Kompol Satya menambahkan, para korban mulai curiga kepada ZLN ketika manasik umrah tiba-tiba diundur jadwalnya. Kemudian, ZLN juga mulai susah dihubungi serta susah dikonfirmasi.

“Korban juga tidak bisa berkomunikasi dengan agen maupun karyawan tersangka tersebut. Ada informasi juga bahwa terlapor [ZLN] melarikan diri ke luar negeri, sehingga korban melapor ke Polres Kudus,” ujarnya.

Innova Reborn

Setelah mendapat laporan tersebut, tim dari Sat Reskrim Polres Kudus melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta beberapa karyawan di Goldy Mixalmina. Tim penyidik dan Reskrim juga memeriksa istri terduga tersangka serta ZLN, termasuk mengecek kantor Goldy Mixalmina dan menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan tim Polres Kudus, diketahui bahwa ada aliran dana dari ZLN untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

“Aliran dana ada yang digunakan untuk membeli mobil Innova Reborn, membayar utang, membayar bunga pinjaman untuk bisnisnya, dan ada aliran dana tertentu yang masih kami dalami,” ujarnya.

Untuk saat ini, Polres Kudus telah menyegel kantor Goldy Mixalmina yang beralamat Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. “Kantor sementara dilalukan penyegelan, untuk mempertajam serta melengkapi alat bukti yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, ZLN mengaku tidak menipu calon jemaah umrah di biro perjalannya. Ia bahkan menyatakan sudah menjalankan bisnis tersebut selama 11 tahun dan minimal dalam satu bulan memberangkatkan dua bus yang berisi para jemaah untuk menjalankan umrah ke Tanah Suci.

“Saya benar-benar tidak menipu jemaah. Saya tidak ada niatan menipu sama sekali, agen-agen saya mengetahui itu. Saya tetap bertanggungjawab, dan akan kami kembalikan uangnya,” kata pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya