Jateng
Selasa, 22 Desember 2020 - 19:00 WIB

Jika Langgar Prokes, Pendatang di Jateng Langsung Dites Swab Antigen Covid-19

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutrisna, saat dijumpai wartawan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (11/12/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SOLO – Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) mengecek seluruh pos pengamanan (Pospam) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru mulai Selasa (22/12/2020) siang. Puncak lalu lintas pendatang pada perayaan Nataru kali ini diprediksi terjadi pada Rabu (23/12/2020) mendatang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (22/12/2020) mengatakan Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya mengecek seluruh pospam di wilayah Jawa Tengah termasuk rest area di jalur tol. Seluruh pospam dijaga tim gabungan termasuk dari tenaga medis.

Advertisement

"Kalau pantauan hari ini lalu lintas masih cenderung biasa. Besok diprediksi puncak lalu lintas. Ada sekitar lima rest area yang dilengkapi rapid antigen. Pelanggar protokol kesehatan akan kami hentikan dan wajib rapid," papar dia.

37 Orang Geruduk Kantor BPR di Solo Ditangkap, Ini Asalnya

Menurutnya, petugas akan berjaga di lokasi pintu masuk tol di seluruh Jawa Tengah. Ia menambahkan petugas sempat menghentikan pengendara yang melanggar protokol kesehatan. Pengendara itu langsung mengikuti rapid antigen Covid-19 dan hasilnya negatif.

Advertisement

Menurutnya, hingga saat ini kondisi rest area cenderung sepi. Namun, telah ada pembatasan 50 persen dari kapasitas rest area.

"Seluruh jajaran sudah diperintahkan oleh Kapolda, tidak ada tawar menawar terkait kerumunan. Jika ada kerumunan maka akan dibubarkan," imbuh dia.

Nekat Gelar Pesta Seks, 10 Orang Digaruk Polisi

Advertisement

Menurutnya, pusat rekreasi dan pusat perbelanjaan diprediksi akan dipadati masyarakat. Namun, lokasi-lokasi itu sudah diingatkan oleh kepolisian terkait penerapan prokes. Apabila ada penyelenggaran atau pemilik yang nekat membuat kerumunan, kepolisian akan menjerat dengan undang-undang kesehatan hingga pidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif