Jateng
Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:22 WIB

Jual-Beli Curang Tembakau Bikin Bupati Temanggung Jengah

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hamparan tanaman tembakau terlihat di sejumlah lokasi di lereng Gunung Merapi, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. (ILUSTRASI/Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, TEMANGGUNG – Masih adanya praktik jual-beli tembakau dengan cara curang jadi perhatian Bupati Temanggung, M. Al Khadziq. Terlebih Posko Gugus Pertembakauan yang dibuka Pemerintah Kabupaten Temanggung masih menerima aduan terkait jual-beli tembakau yang merugikan masyarakat.

Mengutip Antara, Selasa (24/8/2021), Bupati mengatakan kalau ada praktik pertembakauan yang merugikan nanti bisa melaporkan kepada Gugus Pertembakauan. Hal ini karena dunia pertembakauan sering ada praktik yang merugikan antara satu dengan lainnya. “Silakan masyarakat melapor kalau ada keluhan atau ada praktik yang merugikan, baik dari kalangan petani, pedagang, grader maupun pabrik,” ujarnya.

Advertisement

Ia meminta petani menjual tembakau rajangan keringnya kepada pedagang yang jujur dan bertanggung jawab. “Jangan mau kalau pedagang minta angetan [potongan timbangan]. Jual saja pada pedagang yang jujur. Tawar menawar harga saja, kalau mau langsung dibayar,” tuturnya.

Baca Juga : Kayu Manis Perhutani Temanggung Jadi Incaran Maling

Ketua Gugus Pertembakauan Kabupaten Temanggung yang juga Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, Sri Haryanto, mengatakan Posko Gugus Pertembakauan didirikan di Gedung eks Kawedanan Parakan.

Advertisement

Pelayanan aduan di posko tersebut dibuka pada hari Senin sampai dengan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Ia menuturkan masyarakat bisa datang langsung atau lewat telepon di nomor 0855 4064 4903 ketika ada keluhan atau aduan yang akan disampaikan ke Gugus Pertembakauan. “Gugus Pertembakauan akan menampung aduan dan masukan yang kemudian akan dibahas oleh tim dan akan dirumuskan solusi pemecahannya,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Temanggung, luas tanaman tembakau di wilayah ini pada 2021 mencapai 18.519 hektare tersebar di 19 kecamatan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif