SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti pil koplo (dok/Solopos)

Solopos.com, BANYUMAS — Aparat Satresnarkoba Polresta Banyumas meringkus seorang pemuda di Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, karena mengedarkan obat terlarang atau pil koplo jenis Aprazolam. Untuk menyamarkan bisnis terlarangnya, pemuda berinsial EA, 21, menjual pil koplo di konter handphone (Hp) tempatnya bekerja di Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat.

“Selain menyita ratusan obat terlarang, kami menangkap pelakunya berinisial EA (21), warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, Minggu (12/9/2022).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Menurut dia, kasus tersebut terbongkar berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di sebuah konter Hp yang berlokasi di Jalan Sokajati, Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, pada hari Sabtu (3/9/2022).

Atas dasar laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan konter Hp yang diduga sering digunakan untuk bertransaksi obat-obatan terlarang.

“Setelah dilakukan pemetaan dan penyelidikan, ternyata informasi masyarakat itu benar sehingga kami melakukan penangkapan pelaku, Kamis [8/9/2022]. Pelaku merupakan karyawan konter Hp tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko.

Baca juga: Politeknik Gusdurian Purwokerto Diresmikan, Ini Kata Gubernur Ganjar

Saat dilakukan penggeledahan di dalam konter HP tersebut, kata dia, pihaknya mendapatkan 300 butir Aprazolam senilai Rp6 juta dan satu unit Hp merek Redmi 10 yang digunakan sebagai alat komunikasi bertransaksi.

Menurut dia, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Selundupkan Pil Koplo ke LP Semarang, Wanita Ini Simpan di Kemaluan

“Pelaku dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata AKP Guntar.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya keterkaitan pelaku EA dengan sejumlah kasus psikotropika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam beberapa waktu terakhir, Kasatresnarkoba mengatakan masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapat obat-obatan terlarang atau pil koplo itu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ia mengakui dari tiga kasus psikotropika yang berhasil diungkap pada bulan September 2022 seluruhnya merupakan obat-obatan terlarang yang dikirim dari Banjarmasin. Sementara pada bulan Agustus 2022 terdapat tiga kasus psikotropika yang barangnya dari Bali.

“Pengirimannya melalui paket, seperti pakaian yang diselipi psikotropika. Kami masih melakukan pemetaan untuk mengetahui asal pengirimannya itu pabrik atau apa,” kata Kasatresnarkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya