SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Grobogan Ngatiman (kiri) dan Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo memberikan penjelasan kepada wartawan saat Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020, di aula KPU setempat, Selasa (16/6/2020). (Semarangpos.com-Arif Fajar S.)

Solopos.com, PURWODADI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan memastikan pelaksanaan coblosan pilkada pada 9 Desember 2020. Namun, karena masih pandemi Covid-19 pelaksanaan pilkada di tempat pemungutan suara alias TPS di Grobogan harus mematuhi protokol kesehatan.

“Selain kelengkapan pendukung untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara [KPPS], jumlah tempat pemungutan suara juga bertambah. Hal ini untuk mengurangi adanya kerumunan selama pelaksanaan coblosan,” ujar komisioner KPU Grobogan, Ngatiman, Selasa (16/6/2020).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Guna mengindari kerumunan dan menjaga jarak pemilik, lanjut Ngatiman, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Grobogan berubah jumlahnya. Ada tambahan 656 TPS sehingga  membengkak menjadi 3.056 TPS.

Di Semarang, Menteri PUPR Akui Kini Prioritaskan Padat Karya

“Jumlah awal ada 2.400 TPS dengan jumlah pemilih di masing-masing TPS adalah 800 orang. Kemudian Ada Surat Dinas KPU No. 42/1 tentang Jumlah Pemilih di TPS pada Pemilu Serentah 2020 maksimal 500 pemilih, jumlah TPS bertambah 656 menjadi 3.056 TPS,” jelas Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan SDM itu.

Dengan adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara pada Pilkada Grobogan 2020, menurut Ngatiman, juga berimbas kepada KPPS. Semula ada 21.600 KPPS, dengan adanya penambahan TPS pilkada di Grobogan maka jumlah KPPS menjadi 27.504 orang.

Dilengkapi APD

“Untuk KPPS juga dilengkapi alat pelindung diri [APD] terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19. Yakni masker, pelindung wajah, sarung tangan sekali pakai, hand sanitiser, tempat cuci tangan dan sabun cair untuk petugas dan pemilih. Kemudian baju hazmat dan vitamin,” katanya.

Sesuai surat dinas KPU No.  48/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 pada Pilkada 2020, harapannya tidak ada pemilih, peserta, dan penyelenggara pemilu di TPS Pilkada Grobogan terpapar virus corona jenis baru. “Untuk itu dibutuhkan masker untuk 27.504  anggota KPPS, kemudian 9.168 pelindung wajah dan 9.168 sarung tangan sekali pakai,” imbuh Ngatiman.

Benarkan Jaka Tingkir Pernah Bunuh Calon Prajurit Demak?

Sehari sebelumnya, Senin (15/6/2020) KPU Grobogan telah mengaktifkan kembali anggota PPK di 19 kecamatan. KPU Grobogan pada hari yang sama juga melantik 840 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 19 kecamatan.

Terpisah menurut Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, anggota PPS terpilih sebenarnya akan dilantik pada Minggu 22 Maret 2020. Namun ada Keputusan KPU No. 179/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Kemudian ada SE KPU No. 8/2020 tertanggal 21 Maret 200 tentang pelaksanaan Keputusan KPU No. 179/2020. Sehingga pelantikan PPS di Grobogan ditunda. Tujuan penundaan sebagai upaya pencegahan persebaran virus corona jenis baru atau Covid-19,” pungkasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya