SOLOPOS.COM - KA melintas di jembatan yang tengah diperbaiki akibat kecelakaan KA Brantas dengan truk di Semarang, Selasa (18/7/2023). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG – Masih ingat dengan peristiwa kecelakaan yang melibatkan KA Brantas dengan truk trailer di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, 18 Juli 2023 lalu? Pengadilan Negeri (PN) Semarang saat ini telah menjatuhkan vonis kepada sopir truk trailer itu. Sopir truk trailer itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 5 bulan.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa berdasarkan putusan PN Semarang pada persidangan perkara pidana nomor 706/Pid.Sus/2023/PN SMG tanggal 6 Februari 2024, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas dasar itu, Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara paling lama 5 bulan dan denda Rp1 juta, yang apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Seperti diketahui, KA 112 Brantas relasi Pasar Senen – Blitar menabrak truk trailer pada jalan perlintasan 06 Km 1+523 petak Jalan Jerakah-Semarang Poncol, Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB. Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah – Semarang Poncol pada saat itu tidak dapat dilalui.

Dampak dari kejadian tersebut, KAI mengalami kerugian yang cukup besar baik secara materiil maupun immaterial. “Selain kerusakan pada lokomotif dan kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada jalur rel dan jembatan kereta api. Belum lagi adanya keterlambatan perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut,” ungkap Franoto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/2/2024).

Undang-undang

KAI secara tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Hal tersebut sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114.

Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000.

“Mari bersama-sama tertib dalam berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang, karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan tidak melintas diperlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” tutur Franoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya