Jateng
Senin, 31 Juli 2017 - 12:50 WIB

KABAR DUKA : Mantan Wali Kota Salatiga Tutup Usia dalam Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manopo saat mengikuti sidang perdana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (18/12/2012). John Manoppo didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya karena dengan sengaja memenangkan PT Kuntjup yang sebenarnya tidak direkomendasikan menjadi pemenang lelang berdasarkan keterangan dari unit layanan pengadaan. (JIBI/Solopos/Antara)

Kabar duka kembali datang dari Salatiga, mantan wali kota John Manoppo tutup usia dalam penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kabar duka kembali datang dari Kota Salatiga, mantan wali kota John Manuel Manoppo tutup usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang saat masih menjalani masa hukuman atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Advertisement

Kepala LP Kedungpane Semarang Taufiqurrahman di Kota Semarang, Senin (31/7/2017), membenarkan meninggalnya mantan orang nomor satu di Kota Salatiga itu pada Senin pagi. “Benar, laporannya meninggal karena sakit,” katanya.

Meninggalnya John Manoppo diketahui kali pertama oleh sipir penjara saat pengecekan pagi. Temuan itu selanjutnya disampaikan ke dokter LP untuk dilakukan pengecekan. Berdasarkan pemeriksaan dokter, narapidana kasus korupsi tersebut diperkirakan meninggal sekitar pukul 05.00 WIB.

Kepala Kesatuan Pengamanan LP Kedungpane Semarang Fajar Nurcahyo mengatakan John Manoppo meninggal saat berada di Blok J khusus tahanan tipikor. “Selama ini memang almarhum memiliki riwayat sakit diabetes,” katanya.

Advertisement

Namun, lanjut dia, yang bersangkutan sering menolak jika diminta untuk dirawat di rumah sakit. Jenazah John selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit dr Kariadi Semarang.

Ia menuturkan menyusul kabar duka itu, jenazah almarhum sudah diserahterimakan kepada pihak keluarga. John Manoppo harus menjalani hukuman atas dua kasus korupsi yang lakukannya.

John dihukum satu tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Salatiga. Sebelumnya, John juga dihukum delapan tahun atas keterlibatan dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Salatiga.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif