SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan pembebasan denda untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepanjang bulan Maret 2023 ini. Penghapusan denda berlaku secara otomatis bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak bulan Maret ini.

Informasi tentang pembebasan denda PBB pada bulan Maret ini diumumkan Pemkot Semarang melalui akun Instagram resminya @semarangpemkot. Pembebasan denda tunggakan PBB ini berlaku untuk masa pajak tahun 2018-2022. Para wajib pajak tidak dikenakan syarat untuk program tersebut.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No. B/ 1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB,” tulis Pemkot Semarang dalam unggahan pada Rabu (1/3/2023) itu.

Wajib pajak yang berniat mengukuti pembebasan denda pajak PBB itu cukup membayar kewajibannya pada periode 1 Maret – 31 Maret 2023. Kemudian pembayaran akan terhitung otomatis tanpa wajib pajak harus melakukan pengajuan.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, mengatakan Pemkot Semarang juga sudah memberikan stimulus pembebasan PBB untuk yang NJOP di bawah Rp250 juta.

“Selain pembebasan denda, Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB dimana NJOP di bawah Rp250 juta ketetapannya 0. Selain itu akan ada diskon PBB sejak terbit nanti sebesar 10 persen. Dan bebas denda pajak PBB tahun 2022 ke belakang secara otomatis di sistem,” kata Iin, sapaan Indriyasari, lewat WhatsApp.

Masih menurut Iin, pada 10 Maret 2023 nanti, penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB bakal bisa dilakukan secara elektronik dan manual. Hal ini disebut Iin sebagai sebuah terobosan.

“Ini lompatan yang perlu diapresiasi dan kita dukung bersama. Masyarakat dapat langsung mengunduh melalui aplikasi e-SPPT PBB Kota Semarang [e-spptpbb.semarangkota.go.id] yang dapat di unduh atau dibuka mulai 10 Maret 2023,” benernya.

Lebih lanjut dikatakan Iin program itu merupakan stimulus untuk menyadarkan para wajib pajak. Iin mengungkapkan, penerimaan pajak di Kota Semarang tahun 2022 sudah berhasil melampaui target yaitu dari target Rp1.937.950.180.076. Realisasinya pun disebut mencapai Rp1.957. 172.754.257.

“Sedangkan target PBB tahun 2022 Rp550.500.000.000 dengan realisasi Rp569.293.051.640. Untuk tahun ini, target PBB naik menjadi Rp652 miliar,” tandas Iin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya