SOLOPOS.COM - Tersangka pelaku tabrak lari yang sempat viral medsos saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), meringkus Widadijaya, sopir Toyota Fortuner berpelat nomor L 1926 DAA, yang melakukan tabrak lari pelaku tabrak lari hingga korbannya mengalami koma.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Widoharjo No 31A, tepatnya depan Toko Gorden Pandjang, Kota Semarang, Senin (29/5/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB. Kala itu, korban bernama Oei Tjien Haouw, 57, warga Bugangan, Semarang Timur, tengah olahraga lari pagi.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Peristiwa tabrak lari di Semarang itu pun sempat viral setelah video kejadian beredar di media sosial (medsos). Dalam video itu terlihat korban yang tengah lari pagi ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai pelaku. Korban langsung tersungkur, dan pelaku langsung memacu kendaraannya atau kabur.

“Kejadian pagi hari sekitar jam 04.00 WIB. Pelaku berinisial W menabrak korban yang sedang berolahraga,” ujar Yunaldi dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).

Kecelakaan itu membuat korban terluka parah. Warga Bugangan Semarang Timur ini bahkan sempat mengalami koma dan hingga kini masih mendapat perawatan di RSUP Dr Kariadi Semarang.

“Korban sempat koma, sempat kritis sekarang masih dirawat di RS Kariadi. Cedera kepala, 4 rusuk tulang belakang patah. Saat ini sudah sadar tapi belum bisa diwawancara,” jelasnya.

Polisi pun langsung bergerak cepat, Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang kemudian membentuk tim. Polisi juga menyisir kamera CCTV dan menemukan sejumlah bukti di lokasi kejadian.

“Kami, Satlantas Polrestabes Semarang kemudian membentuk tim dan melakukan olah TKP. Dan di lokasi ada tiga temuan pecahan kendaraan, lampu, spion depan. Dibantu oleh IT resmob dan tim Siber ada puluhan CCTV yang terekam, dan 14 CCTV yang finalisasi lewat aplikasi Libas. Dan ketemu kendaraan Fortuner warna putihnya,” jelasnya.

Polisi pun berhasil mengindentifikasi pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di kediaman Ketua RT 04 atas nama Rudi beralamat Delta Mas IV Nomor 102 Semarang. Sementara mobil Fortuner itu merupakan milik majikan tersangka dan disimpan di dalam gudang di daerah Puri Anjasmoro.

“BB di gudang Puri Anjasmoro Exsekutif tempat gudang tersangka bekerja. Setelah kejadian tersangka juga tidak langsung memberitahukan ke majikan, baru kemarin. Tersangka juga sempat ke Ngawi, Jawa Timur, sebelum kami tangkap,” ungkapnya

Sementara itu, Widadijaya mengaku panik dan takut sehingga tega meninggalkan korban. Ia mengaku sedang berputar-putar di Kota Semarang karena menunggu kedatangan Biksu Thudong.

“Waktu kejadian saya itu niatnya mau nonton biksu Thudong terus saya muter-muter dulu. Saya sedikit ngantuk. Saya nabrak, saya takut, saya nyesel enggak nolong saat itu. Saya takut di-massa [dihakimi]. Benar-benar saya takut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sopir Toyota Fortuner di Semarang ini pun dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 312 UU 22/2009 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya