Jateng
Kamis, 26 Januari 2023 - 15:15 WIB

Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Pakar Hukum Undip: Bisa Picu Korupsi

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang kepala desa (kades) berorasi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). Ribuan kades demonstrasi menuntut masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dari sebelumnya enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. (Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak)

Solopos.com, SEMARANG — Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pujiyono, menilai masa jabatan yang terlalu lama akan mengakibatkan seorang pemimpin cenderung diktator dan korupsi. Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Undip itu menanggapi ramaainya usulan perpanjangaan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 9 tahun.

“Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup,” ujar Pujiono, Kamis (26/1/2023).

Advertisement

Pujiyono mengutip rumus dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, yang menyatakan “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely,” atau yang diartikan kurang lebih, “kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut”.

Secara pribadi, Pujiyono sepakat jika masa jabatan kepala desa dibatasi, misalnya sama seperti masa jabatan Presiden selama 5 tahun. “Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, masa jabatan yang berlaku saat ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinilai cukup riil untuk mengaktualisasikan program-programnya.

Advertisement

“Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara,” katanya.

Sebelumnya, kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun. Para kades itu mendesak revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang masa jabatan tersebut.

Para kades itu menilai masa jabatan sembilan tahun dinilai sebagai waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif