Jateng
Selasa, 24 April 2018 - 20:50 WIB

Kades Pendukung Ganjar-Yasin Kabur, Gakkumdu Hentikan Proses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Kepala Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jateng yang diduga melakukan tindak pidana pemilu demi pasangan cagub-cawagub Ganjar Pranowo dan Taj Yasin kabur. Bukannya memburunya, tim gabungan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemalang justru menghentikan proses hukum kasus itu.</p><p>Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/4/2018), mengonfirmasi penghentian proses hukum kasus kades pendukung Ganjar-Yasin yang diduga melakukan tindak pidana pemilu itu. "Terlapor menghilang saat masih proses di kepolisian," ujarnya.</p><p>Dengan dalih proses hukum pidana pemilu mengenal azas cepat, yakni harus selesai dalam 14 hari kerja. Sementara itu, terlapor menghilang, maka Bawaslu Jateng dan jajarannya di Pemalang diakuinya memilih menghentikan proses hukum.</p><p>Sri Wahyu Ananingsih menegaskan kasus kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana pemilu saat pasangan nomor urut 1 melakukan kampanye di Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal itu kedaluwarsa. Sebab, imbuhnya, hingga 14 hari berlalu, yang bersangkutan tak diketahui keberadaannya.</p><p>Sebelumnya ramai diberitakan, kepala Desa Kaliprau, Kabupaten Pemalang, Jateng itu terancam diadili atas pelanggaran ketentuan pemilu setelah diduga tidak netral karena melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Ganjar Pranowo dan Taj Yasin. Ia terancam dijerat pasal-pasal dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada.</p><p>Panwaslu Pemalang telah mengeluarkan rekomendasi tentang adanya unsur pelanggaran pemilu dan melimpahkan kasus ini ke kepolisian. Rekomendasi itu juga dikuatkan dengan keterangan ahli dari Universitas Diponegoro Semarang dan Universitas Pancasakti Tegal. Nyatanya, pada proses hukum selanjutnya, tersangka tindak pidana pemilu itu justru bisa menghilang.</p><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 100%;"><a class="western" href="http://semarang.solopos.com/"><em><strong>KLIK</strong></em></a><em><strong> dan </strong></em><a class="western" href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><em><strong>LIKE</strong></em></a><em><strong> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif