SOLOPOS.COM - Ilustrasi perlintasan KA. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — PT KAI Daops IV Semarang telah menutup 36 perlintasan kereta api sebidang di wilayahnya yang tidak dijaga atau liar sepanjang tahun 2022 hingga Juli 2023. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api di perlintasan sebidang.

Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (26/7/2023), mengatakan ada 342 perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daops IV Semarang. Dari perlintasan sebidang sebanyak itu 171 di antaranya tidak dijaga.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Sementara itu angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang juga masih kerap terjadi. Di wilayah PT KAI Daops IV Semarang tercatat pada tahun 2022 ada 54 kecelakaan di perlintasan sebidang, sedangkan sepanjang 2023 mencapai 28 kejadian.

“Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan wajib menaati peraturan yang ada, yakni berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau saat ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tulis Ixfan dalam keterangannya.

Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, lanjut Ixfan bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu seusai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahkan, pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama tigaa bulan, atau denda maksimal Rp750.000.

“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kanan kiri, dan mendengar dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” jelas Ixfan.

Merugikan

Kecelakaan baik di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan masyarakat dan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI dan para penumpang kereta. Tidak jarang perjalanan KA terhambat akibat kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian akibat kecelakaan tersebut.

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI, salah satunya dengan menuntup perlintasan sebidang tidak resmi.

“Sebanyak 36 perlintasan sebidang tidak resmi telah ditutup PT KAI Daops IV Semarang dari tahun 2022 hingga Juli 2023. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya