SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Kepala Kejaksaan (Kajari) Pemalang turut disebut menerima uang pemberian dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dalam sidang suap Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (14/1/2023).

Sidang suap promosi jabatan terhadap Bupati Mukti Agung Wibowo kali ini menghadirkan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu, Ramdon dikonfirmasi tentang keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berkaitan dengan pemberian uanga Rp5 juta kepada pejabat Sekretaris Daerah saat itu, Mohamad Arifin.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Ramdon menjelaskan pernah diminta untuk ikut iuran Rp5 juta oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Pemalang, Eko Edi Prihartanto, yang selanjutnya diserahkan kepada ajudan Sekda Mohamad Arifin.

“Informasinya diberikan kepada Kajari Pemalang. Tapi saya tidak tahu secara pasti, benar atau tidak,” katanya.

Ia menambahkan uang Rp5 juta yang diserahkannya itu berasal dari potongan alokasi perjalanan dinas pegawai saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang.

Dalam kesaksiannya, Ramdon juga mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta yang merupakan bagian dari uang syukuran atas promosi jabatan sebagai Kepala Disperkim Pemalang.

Ramdon sempat diangkat menjadi Kepala Disperkim Pemalang oleh Bupati Mukti Agung Wibowo sebelum akhirnya dicopot usai mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut, juga diperiksa sebagai saksi Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Sodik Ismanto.

Sodik juga dimintai keterangan berkaitan uang syukuran Rp100 juta yang diberikannya usai memperoleh promosi jabatan sebagai Sekretaris DPRD.

Sebelumnya, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya