SOLOPOS.COM - Satreskrim Polres Salatiga saat menangkap kakak beradik pencuri burung Cucakrawa di Salatiga, Senin (3/4/2023). (Istimewa/Humas Polres Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — Aksi pencurian puluhan burung cucakrawa bernilai ratusan juta rupiah milik Pria Sukma, 35, warga Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga berhasil diungkap Satreskrim Polres Salatiga.

Pelakunya merupakan kakak beradik, yakni GPS, 19 dan HSAA, 17, warga Krajan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Keduanya kedapatan mencuri 20 ekor burung cucakrawa senilai Rp205 juta.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan kejadian berawal ketika korban Pria Sukma melakukan renovasi kadang ternak burung cucakrawa miliknya di lantai II, Kamis (16/3/2023). Tahap perbaikan itu dibantu dua orang rekan Pria Sukma.

“Menjelang dini hari, ketiganya merasa lelah. Kemudian mereka memutuskan istirahat di lantai I. Setelah bangun tidur pukul 05.00 WIB, korban naik ke atas dan mengetahui 20 ekor burung cucakrawa dan handphone I Phone XS telah hilang,” terang AKP Arifin kepada Solopos.com, Selasa (4/4/2023).

Melihat kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Unit Reskrim Polres Salatiga, Jumat (17/3/2023). Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), aksi pencurian itu ternyata terekam kamera closed circuit television (CCTV).

Pada Minggu (2/4/2023), Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga memperoleh informasi adanya jual beli burung jenis cucakrawa dengan harga murah di Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, Unit Resmob melakukan penyelidikan di peternak burung yang berada di Temanggung tersebut.

Sesuai hasil interogasi dan melihat foto yang dimiliki polisi, peternak burung mengaku mendapatkan burung dari orang yang tersorot kamera CCTV.

“Unit Resmob Polres Salatiga akhirnya berhasil membekuk pelaku di mobil Toyota Calya warna abu-abu yang sedang berada di Grogol, Kota Salatiga, Senin (3/4/2023). Dari tangan para pelaku ini, Tim Resmob berhasil menyita sejumlah burung cucakrawa,” kata AKP Arifin Suryani.

Saat dinterogasi Satreskrim Polres Salatiga, kedua pelaku tidak berkelit telah melakukan pencurian burung cucakrawa di Salatiga. Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut guna pengembangan.

“Keduanya juga merupakan DPO [Daftar Pencarian Orang] oleh Polres Magelang, Polres Klaten, dan Polres Gunungkidul,” kata AKP Arifin.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan penangkapan pelaku pencurian 20 ekor burung jenis Cucakrawa milik peternak di Brajan, Blotongan, Sidorejo, Salatiga dengan kerugian Rp 205 juta.

Kedua tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Salah satu pelaku masih di bawah umur. Saat ini penyidikan ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga, ditahan selama tujuh hari sejak tanggal 3 April 2023. Bila penyidikan belum selesai, diperpanjang lagi delapan hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya