Jateng
Kamis, 22 November 2018 - 17:50 WIB

Kakorlantas Akui Ada Insentif Rp10.000 dari Setiap Lembar Surat Tilang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Refdi Andri mengakui adanya insentif senilai Rp10.000 bagi polisi setiap kali ia menerbitkan surat bukti pelanggaran aturan lalu lintas yang lazim disebut surat tilang.

“Bapak dan ibu tahu berapa insentif yang diperoleh petugas dari tilang yang dijatuhkan? Rp10.000 dari tiap tilang,” kata Kakorlantas saat memberi pengarahan dalam Diskusi Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Road Safety dan Penegakan Hukumnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/11/2018).

Advertisement

Insentif itu akan dibagikan kepada seluruh anggota Polri yang terlibat dalam proses penerbitan surat tilang itu. “Kalau ada 20 petugas yang terlibat, ya itu dibagi 20 orang,” kata Refdi sembari mencontohkan kasus tilang di Kabupaten Demak beberapa waktu lalu yang sempat digugat praperadilan melalui pengadilan.

Menurut dia, insentif tersebut diberikan kepada petugas atas tindakan tegasnya dalam menegakkan aturan lalu lintas. Ia menjelaskan polisi lalu lintas menjatuhkan tilang sebagai bentuk penegakan hukum yang memberi dampak bagi pengguna jalan lainnya. “Petugas menyampaikan pesan tentang pengemudi yang berkeselamatan,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, insentif tersebut diberikan kepada petugas atas tindakan tegasnya dalam menegakkan aturan lalu lintas. Ia menjelaskan polisi lalu lintas menjatuhkan tilang sebagai bentuk penegakan hukum yang memberi dampak bagi pengguna jalan lainnya. “Petugas menyampaikan pesan tentang pengemudi yang berkeselamatan,” katanya.

Dalam upaya mendorong tertib berlalu lintas, Kakorlantas mengharapkan peran babinkamtibmas untuk ikut menyosialisasikan mengenai hal tersebut, mengingat keterbatasan anggota satuan lalu lintas. “Polisi lalu lintas jumlahnya hanya 40.000, babinkamtibmas jumlahnya mencapai 60.000,” katanya.

Dengan jumlah sebanyak itu, ia optimistis sosialisasi mengenai keselamatan berkendara bisa disampaikan hingga tingkat desa.

Advertisement

Pengadilan Negeri Demak, Senin 2 April 2018, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang. Dalam amar putusannya, hakim tunggal praperadilan Pandu Dewanto dengan agenda putusan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan termohon Ignatius Bambang Widjanarko.

“Menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Pandu Dewanto saat membacakan putusan.

Atas putusan itu, hakim tunggal Pandu menilai penyitaan SIM C yang dilakukan termohon kepada pemohon sah menurut hukum. Kuasa hukum pemohon Pangestu Ismuarga Wahyu menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Advertisement

Gugatan praperadilan ini, lanjut dia, karena masyarakat merasa mengalami kebuntuan hukum dalam hal pelanggaran lalu lintas. Terkait tindak lanjut, kata dia, diserahkan kepada kliennya.

Ignatius Bambang Widjanarko menambahkan putusan PN Demak memang tidak ada yang dimenangkan. Pasalnya, kata dia, permohonan eksepsi termohon juga ditolak oleh hakim.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Demak Ajun Komisaris Christian Chrisye Lolowang mengaku senang dengan putusan PN Demak yang menolak gugatan praperadilan dari Ignatius Bambang Widjanarko.

Advertisement

“Masyarakat tentu tidak perlu kebingungan lagi karena mengetahui bahwa upaya polisi tidak sepihak, melainkan sesuai Undang-Undang,” ujarnya.

Gugatan praperadilan tersebut, berawal dari operasi tertib lalu lintas di Alun-alun Demak pada 8 Maret 2018 dan Ignatius Bambang Widjanarko ikut terjaring karena pajak kendaraan telat hampir dua tahun yang diikuti penyitaan SIM C.

Penyitaan SIM C dan penilangan oleh Satlantas dinilai tidak benar, karena kaitannya perpajakan yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Atas pertimbangan itu, maka yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Demak.

Adapun Satlantas Polres Demak mengklaim penilangan yang dilakukan sudah sesuai Pasal 288 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas. Ditambah dengan Pasal 70 UU No. 2/2009 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Polisi bisa menahan salah satu dari SIM, STNK, kendaraan atau administrasi lainnya yang berkaitan dengan kendaraan pengendara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif