Jateng
Selasa, 18 Desember 2018 - 23:50 WIB

Kalangan DPD Ingin Komisaris BKK Pringsurat Pertanggungjawabkan Raibnya Dana

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bambang Sadono mengingikan komisaris Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat di Kabupaten Temanggung ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi pada salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) kepunyaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu.

“Komisaris itu bertugas mengawasi. Kalau ternyata sampai terjadi permasalahan seperti ini berarti mereka tidak menjalankan tugasnya,” kata senator itu di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/12/2018). Padahal, menurut dia, salah seorang komisaris BKK Pringsurat berasal dari unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

Ia mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jateng dalam upaya menuntaskan permasalahan tersebut. “Pemprov sebagai pemegang saham mayoritas harus bertanggung jawab dan saat ini sedanf diupayakan,” kata anggota Komite IV DPD ini.

Ia menjelaskan ada beberapa alternatif upaya yang dipertimbangkan Pemprov Jateng dalam menyelesaikan masalah hilangnya tabungan nasabah BKK Pringsurat tersebut. Salah satu alternatif yang paling memungkinkan secara hukum, bisnis dan sosial politis, menurut dia adalah talangan dana dari Bank Jateng.

“Untuk teknisnya masih dibahas, mengingat kondisi manajemen BKK Pringsurat sudah ruwet sekali,” katanya.

Advertisement

Dalam upaya pengembalian dana nasabah ini, ia meminta Pemprov Jateng proaktif mendatangi para nasabah untuk memberi keyakinan jika pemerintah serius dalam menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, ia juga meminta para nasabah untuk sabar dengan upaya penyelesaian yang disiapkan pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, dana nasabah di BKK Pringsurat raib setelah manajemen lembaga keuangan itu menempatkan dananya di Koperasi Inti Dana. Dari hasil audit diketahui sisa saldo yang tersisa di dalam kas lembaga keuangan itu hanya Rp2,5 miliar.

Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua direktur BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Suharno dan Riyanto.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif