Jateng
Jumat, 17 Maret 2023 - 20:49 WIB

Kamar Indekos di Pemalang Disewakan buat Mesum, 4 Pasangan Digerebek Warga

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan (JIBI/Dok)

Solopos.com, PEMALANG — Aparat Polres Pemalang membongkar praktik penyewaan kamar indekos untuk pasangan mesum di Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal. Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka yang menyewakan kamar indekos tersebut, yakni ZA, 24, dan RM, 18.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengatakan kamar indekos itu disewakan kedua pelaku dengan tarif Rp35.000 per jam. Proses negosiasi penyewaan kamar itu dilakukan pelaku dan penyewa melalui media sosial (medsos) Facebook.

Advertisement

“Keduanya berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar yang disewakan itu aman dan tidak akan digerebek,” katanya, Jumat (17/3/2023).

Kendati demikian, kamar indekos yang digunakan untuk berbuat mesum itu akhirnya terkuak. Pengungkapan kasus bermula dari aduan warga Purwoharjo, Kecamatan Comal, Pemalang, yang resah dengan adanya praktik asusila di lingkungannya.

Warga pun akhirnya mendatangi rumah tersebut dan menggerebek empat pasangan sejoli yang hendak berbuat mesum. Keempat pasangan yang tepergok di kamar indekos itu tidak memiliki ikatan perkawinan sehingga kerap disebut pasangan mesum.

Advertisement

“Pelaku utamanya adalah warga Comal dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang. Keduanya menyewa rumah kos milik R,” jelasnya.

Selanjutnya, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal Polres Pemalang. Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah atau indekos. Mereka membayar kepada kedua tersangka yaakni ZA dan RM.

Dengan tarif Rp35.000 per jam itu, penyewa mendapatkan fasilitas berupa kasur, tisu, kipas angin, dan kamar mandi dalam. Penyewa juga mendapatkan alat kontrasepsi yang disediakan ZA dan RM.

Advertisement

“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar indekos sejak November 2022. Keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturrnya

Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM pun dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya pun terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif