SOLOPOS.COM - Agus Hartono disebut Kamarudin Simanjuntak disiksa selama pemeriksaan. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, merasa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) tidak fair dan terkesan menggunakan cara-cara anarkistis dalam menegakkan hukum.

Hal itu disampaikan Kamaruddin setelah kasus yang disebut-sebut penculikan menimpa kliennya, Kamis (22/12/2022) pagi. Agus diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng saat mendarat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dari pesawat yang ditumpanginya dari Bandara Soekarno-Hatta.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Saya berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, untuk penuhi panggilan mereka pukul 09.00 WIB, namun diculik di pesawat Garuda pukul 08.30 WIB ketika landing di Bandara Semarang,” ujar Kamaruddin, Kamis (22/12/2022).

Secara kronologis Kamaruddin mengungkapkan awal mula peristiwa tersebut. Mulanya ia duduk satu deretan bangku dengan Agus Hartono dan seorang stafnya bernama Yudi.

“Saya duduk di paling pinggir lorong penumpang, adapun Agus klien saya paling pojok,” jelas pengacara yang tenar saat mengungkap pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat ini.

Baca juga: Turun dari Pesawat, Pengusaha Agus Hartono Diciduk Kejati Jateng

Kamaruddin mengaku langsung bergerak lebih dulu menuju pintu keluar begitu pesawat mendarat, mengingat ia berada di posisi paling pinggir. Sementara Agus Hartono dan staf pribadinya berada di belakang Kamaruddin.

Agus diketahui menghilang dan diduga telah menjadi korban penculikan begitu Yudi, staf Agus Hartono, melaporkannya kepada Kamaruddin.

“Saat posisi turun Pak Agus persis di belakang saya. Begitu saya keluar dari pintu pesawat, ada sekitar 10 orang telah berdiri di depan pintu langsung mendekap Pak Agus,” jelas Yudi.

Surat Pemberitahuan

Sementara Kamaruddin menambahkan, kliennya dipanggil sebagai tersangka dengan surat pemberitahuan panggilan yang ketiga. Menyikapi hal itu, Kamarudin mengaku heran.

“Setahu kami ini baru surat pertama yang kami terima, tapi kenapa tertera dalam surat pemberitahuan disebut panggilan ketiga?” katanya.

Baca juga: BIN Bantah Suplai Informasi soal Ferdy Sambo ke Kamarudin Simanjuntak

Kamaruddin mengakui jika sebelum surat pertama diterima, kliennya pernah dua kali mendapat pesan WhatsApp dari penyidik. Namun lantaran dianggap tidak lazim, klienya menganggap hal itu sesuatu yang biasa.

Sementara selama pemeriksaan, Kamaruddin mengakui dan mendengar sendiri kalau kliennya itu mengalami penyiksaan. “Saya mendengar ada teriakan dari ruang Pidsus, begitu pintunya saya dorong Agus Hartono sedang disiksa,” klaim Kamaruddin.

Atas kasus yang menimpa kliennya itu Kamaruddin mengaku telah melapor ke para petinggi Kejaksaan dan Kapolri, termasuk Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Sudah saya sampaikan laporannya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Agus Hartono ditangkap petugas Kejati Jateng karena dianggap selalu mangkir saat mendapat panggilan pemeriksaan. Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tiga bank.

Agus Hartono adalah pengusaha asal Semarang yang sempat membuat gempar setelah mengaku diperas jaksa Kejati Jateng Rp10 miliar. Agus diduga juga terlibat dalam kasus sengketa tanah atau mafia tanah di Salatiga pada 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya