Jateng
Selasa, 19 November 2019 - 13:50 WIB

Kambuh, Kaki Residivis Pencuri Motor Ditembak Polisi Wonosobo

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti berupa sparepart bongkaran sepeda motor hasil curiaan CD, 27, di Mapolres Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (18/11/2019). (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, WONOSOBO — CB, 27, rupanya kambuh perilaku jahatnya. Residivis pencuri sepeda motor itu kembali ditangkap jajaran Polres Wonosobo, Jawa Tengah. Kini kakinya berlubang bekas peluru polisi.

“Residivis tersebut berhasil ditangkap pada saat berusaha menjual sparepart sepeda motor curian yang sudah dibongkar,” kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (18/11/2019).

Advertisement

Ia menuturkan sebelumnya dilaporkan satu unit sepeda motor hilang di kampung Sirandu, Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (2/11/2019). “Informasi hilangnya sepeda motor sebelumnya sudah disebarkan ke masyarakat, dan akhirnya ada masyarakat yang menginformasikan kepada petugas, telah ditawari untuk membeli sparepart bongkaran sepeda motor oleh tersangka,” papar Kasat Reskrim Heryanto.

Pelaku mengaku menyasar sepeda motor tahun lama yang lebih mudah dibongkar rumah kuncinya dan mudah dijual sparepart-nya. Diduga dia mencuri sepeda motor karena motif ekonomi agar mendapatkan uang dari hasil menjual sparepart sepeda motor yang sudah dibongkar.

“Terhadap pelaku, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah kaki, karena berusaha melarikan diri pada saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti sepeda motor,” katanya.

Advertisement

Ia menuturkan CD merupakan residivis beberapa kasus pencurian sepeda motor di wilayah Wonosobo dan Banjarnegara. Tercatat, peristiwa kali ini adalah kali keempat tersangka tersangkut perkara pencurian sepeda motor.

Pada saat melakukan aksinya di Sirandu, CD dibantu oleh teman perempuannya yang bernama DN, 23, yang saat ini masih buron. “Saat ini, perkara sedang kami kembangkan karena dimungkinkan ada TKP lain. Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif