Jateng
Rabu, 31 Oktober 2018 - 20:50 WIB

Kampanye Baru Satu Bulan, Bawaslu Jateng Temukan 48 Pelanggaran

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menemukan 48 kasus pelanggaran selama satu bulan berlangsungnya masa kampanye Pemilu 2019, 23 September-23 Oktober 2018. Kasus sebanyak itu terdiri dari 11 kasus dugaan pelanggaran pidana, 31 kasus pelanggaran administrasi, 4 kasus pelanggaran hukum, dan dua kasus pelanggaran etik.

“Dari 48 kasus ini, 33 kasus di antaranya terbukti melakukan pelanggaran, sedang 9 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan, tiga kasus tidak terbukti, dan tiga kasus lainnya dihentikan karena tidak cukup bukti,” ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, Rabu (31/10/2018).

Advertisement

Rofiuddin menambahkan dugaan pelanggaran pemilu yang masih dalam pengusutan sebagian besar adalah kasus pidana. Sedangkan kasus terbanyak yang sudah ditangani adalah berupa pelanggaran administrasi.

Bentuk pelanggaran pidana itu antara lain dugaan politik uang, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), hingga kampanye di luar jadwal.

“Salah satu kasus pidana berupa dugaan politik uang kami temukan di wilayah Kabupaten Semarang. Sentra Gakumdu di wilayah tersebut juga sudah memutuskan keterpenuhan unsur. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” beber pria yang akrab disapa Rofi itu.

Advertisement

Sementara itu, lanjut Rofi, dugaan pelanggaran administrasi yang kerap terjadi adalah pelanggaran dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pelanggaran alat peraga kampanye (APK), hingga kampanye hingga kampanye tanpa disertai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Pelanggaran itu terjadi di hampir seluruh daerah di Jateng, seperti Kabupaten Semarang, Batang, Tegal, Klaten, Purbalingga, Brebes, Pekalongan, Banyumas, Purwokerto, dan lain-lain.

“Dugaan pelanggaran itu sebagaian besar berasal dari temuan jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota di Jateng. Kami memperkirakan data pelanggaran pemilu itu akan terus bertambah, mengingat masa kampanye masih cukup panjang [13 April 2019,” terang Rofi.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif