SOLOPOS.COM - Seminar Nasional Meneropong Daftar Antrian Panjang Haji Indonesia di Kampus Unissula, Jl. Raya Kaligawe Km 4, Kota Semarang, Jateng, Senin (5/12/2016). (Unissula.ac.id)

Kampus di Semarang, Universitas Sultan Agung (Unissula), menggelar seminar yang membahas daftar tunggu keberangkatan haji.

Semarangpos.com, SEMARANG – Fakultas Agama Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menggelar seminar nasional bertajuk Meneropong Daftar Antrian Panjang Haji Indonesia di Kampus Unissula, Jl. Raya Kaligawe Km 4, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (5/12/2016). Acara tersebut dihadiri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Prof. Abdul Djamil, sebagai pembicara.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Dalam materi yang disampaikan, Abdul Jamil mengungkapkan bahwa jumlah umat Islam di Indonesia yang mendaftar untuk berangkat ke Tanah Suci semakin meningkat. Bahkan waktu tunggu beribadah haji di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bagi umat yang mendaftar pada 2016 adalah 42 tahun. Itu berarti calon haji di Sulsel yang mendaftar pada 2016 akan diberangkatkan pada 2058 mendatang.

“Daftar antrean dari tiap provinsi di Indonesia berbeda-beda. Antrean terlama berdasarkan data masa tunggu jemaah haji per 30 November 2016 ada di Sulsel, yaitu 42 tahun,” ujarnya sebagaimana dikutip Semarangpos.com dari Unissula.ac.id.

Waktu tunggu haji yang semakin panjang itu, menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji disebabkan oleh umat islam yang pernah berangkat haji namun kembali mendaftar. “Daftar panjang antrean haji di Indonesia disebabkan semakin banyaknya umat Islam yang memiliki keinginan berhaji. Penyebab banyaknya ada beberapa hal, yaitu adanya jemaah yang sudah pernah berhaji mendaftar kembali, usia mendaftar tidak dibatasi, kuota haji yang terbatas apalagi saat ini masih dipotong 20%, serta adanya dana talangan dari lembaga pembiayaan untuk mendapatkan nomor porsi haji,” papar Abdul Djamil di salah satu kampus di Semarang itu.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Kemenag telah merumuskan berbagai kebijakan tentang penyelenggaraan haji untuk mengatasi permasalahan tersebut. Untuk masalah pendaftaran haji, lanjutnya, pemerintah telah mengaturnya dalam peraturan menteri agama no. 29/2015. Sedangkan untuk permasalahan kuota tetap mengacu pada keputusan rapat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) 1978 yang telah meyepakati pembatasan jumlah jemaah haji setiap negara per tahunnya sebesar 0,1% dari total jumlah penduduk yang bergama Islam.

Seminar nasional di Kampus Unissula Semarang itu juga dihadiri para akademisi Unissula dan anggota kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dari berbagai daerah. Selain Abdul Djamil, seminar itu juga diisi pembicara lain, yakni Pimpinan KBIH NU Semarang K.H. Ahmad Hadlor Ihsan serta Dosen Syariah Unissula Abdullah Arief Cholil dan Rozihan. Hasil kajian akademis yang dihasilkan dari seminar tersebut nantinya akan disampaikan kepada pihak Kemenag. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya