SOLOPOS.COM - Garuda Pancasila, lambang negara Republik Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara)

Kampus di Semarang, organisasi mahasiswanya menyuarakan penolakan terhadap organisasi yang menentang keberadaan Pancasila.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sejumlah organisasi kemahasiswaan yang berasal dari berbagai kampus di Semarang mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Mereka berharap dengan disahkan Perppu itu ormas yang secara terang-terangan menentang Pancasila agar dibubarkan.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Tuntutan itu disuarakan sejumlah organisasi mahasiswa seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan BEM Politeknik Negeri Semarang (Polines) dalam sebuah acara diskusi di Sekretariat BEM Undip, Senin (10/7/2017) pagi.

Presiden BEM Undip, Jadug Trimulyo Ainul Amri, menjelaskan adanya diskusi itu bermula dari kemunculan berbagai ormas yang menentang keberadaan Pancasila sebagai dasar negara. Oleh karenanya, para organisasi mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang pun menggelar diskusi itu sebagai wujud tanggung jawab generasi muda untuk memperjuangkan cita-cita luhur para pendiri bangsa.

“Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebuah cita-cita yang telah digariskan oleh para founding fathers yang berkonsekuensi final. Olah karena itu, tidak ada satupun yang bisa menggoyahkan posisi Pancasila sebagai dasar negara,” tutur Jadug dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com, Selasa (11/7/2017). Diskusi ini mengundang pula dosen FISIP Undip sekaligus Presidium Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia, Marten Hanura, dan Sigit Tirto Utomo selaku Ketua Bidang Kajian KAMMI Semarang, sebagai pembicara,

Marten mengatakan bahwa sudah seharusnya ormas yang tidak mengusung nilai-nilai Pancasila dibubarkan. Sementara itu, Sigit menilai UU No. 17/2013 saat ini dinilai hanya menekankan pada pendekatan administratif. Hal itu pun berkonsekuensi pada lemahnya sanksi dari UU sebagai akibat proses peradilan yang sangat berjenjang dan membutuhkan waktu lama. “Oleh karena itu pemerintah perlu menerbitkan perppu sebagai sikap dan upaya hukum yang tegas,” beber Sigit.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya