Jateng
Jumat, 7 Oktober 2016 - 05:50 WIB

KAMPUS DI SEMARANG : Tahan Ijazah, Rektor Unissula Digugat Rp1 M

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi wisuda lulusan perguruan tinggi (JIBI/Solopos/Dok)

Kampus di Semarang, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), tercoreng dengan ulah rektor yang menahan ijazah lulusannya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang digugat mantan mahasiswanya karena menahan ijazah kelulusan hingga lebih dari satu tahun lamanya. Penggugat itu menuntut mantan rektornya membayar ganti rugi Rp1 miliar.

Advertisement

“Ijazah ditahan karena alasan administrasi yang belum dilunasi,” kata Irton Tabrani, kuasa hukum Ridha Taurisma, mahasiwa asal Kendari yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Kamis (6/10/2016).

Menurut dia, ijazah Ridha ditahan oleh pihak rektorat kampus di Semarang itu sejak April 2015, setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dan diwisuda. Ia menuturkan Ridha merupakan mahasiswa yang dibiayai kuliah di Unissula oleh Pemerintah Kota Kendari.

Ia menjelaskan memang terdapat tunggakan biaya kuliah oleh Pemerintah Kota Kendari. Bahkan, lanjut dia, Pemerintah Kota Kendari sendiri juga telah mengirim surat kepada Unissula yang isinya meminta hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan para mahasiswa asal Kendari tetap diproses lebih lanjut.

Advertisement

Penggugat sendiri merupakan mahasiswa yang sudah selesai menempuh pendidikan di kampus itu dan memperoleh indeks prestasi komulatif (IPK) 3,78. Atas kondisi tersebut, penggugat menuntut Unissula Semarang untuk segera menyerahkan ijazah yang ditahan tersebut.

Selain itu, penggugat juga menuntut tergugat untuk membayar biaya ganti rugi senilai Rp1 miliar yang dihitung berdasarkan kerugian karena harus menanggung biaya hidup selama di Semarang, sementara ia tidak bisa melamar pekerjaan akibat ijazahnya ditahan.

Menurut Irton, hingga saat ini masih terdapat 26 mahasiswa S1 dan S2 yang bernasib sama seperti penggugat, yakni ijazah kelulusannya ditahan oleh pihak kampus. Dalam waktu dekat, lanjut dia, para mahasiswa yang ijazahnya masih ditahan Unissula Semarang tersebut akan mengajukan gugatan serupa.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif