SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Kandidat Kapolri terus menjadi perhatian semua kalangan. Pusat studi hukum dan kebijakan Indonesia meminta DPR menelusuri rekam jejak dan integritas calon Kapolri yang diajukan Pemerintah 

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia meminta DPR untuk menelusuri rekam jejak dan integritas calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Polisi Budi Gunawan sebelum menyetujui usulan Presiden Jokowi terkait dengan nama calon Kapolri itu.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting seperti dikutip Antara, Minggu (11/1/2015), menilai pengajuan nama calon Kapolri itu terkesan janggal dan terburu-buru.

“Langkah ini terkesan janggal dan terburu-buru. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam pemilihan ini sebagaimana dilaksanakan sebelumnya dalam proses seleksi menteri,” kata Miko seperti dikutip Antara.

Meski tidak diwajibkan oleh undang-undang, menurut Miko, keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah pintu masuk seleksi pejabat publik yang berintegritas.

Miko beranggapan bahwa Presiden Jokowi telah menyampingkan prinsip kehati-hatian dan pertimbangan integritas dalam pemilihan calon Kapolri ini.

Presiden Joko Widodo, menurut dia, seharusnya ingat pada komitmen dalam visi dan misinya sendiri. Dalam visi dan misi Jokowi-Jusuf Kalla jelas menuliskan komitmen untuk memilih Jaksa Agung dan Kapolri yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan komit pada penegakan hukum.

“Pemilihan yang berintegritas, termasuk pelibatan KPK dan PPATK, menjadi penting sebagai bentuk nyata penerjemahan visi dan misi tersebut,” katanya.

Ia menekankan, “Pemilihan yang akuntabel dan berintegritas baik sangatlah penting. Ini adalah waktu yang tepat bagi DPR untuk menunjukkan komitmennya terhadap masa depan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.” Miko berpendapat bahwa masih ada banyak pertanyaan terhadap figur calon Kapolri yang diajukan Presiden. Misalnya, besarnya peningkatan harta kekayaan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2008 sebesar Rp4,6 miliar, kemudian pada tahun 2013 meningkat menjadi Rp22,6 miliar.

“Hal itu menimbulkan pertanyaan dan dugaan publik mengenai keterlibatannya dalam kasus rekening gendut,” kata Miko.

Apabila Presiden Joko Widodo tidak menarik surat pengajuan nama Komjen Polisi Budi Gunawan, menurut dia, harapan publik akan berada di tangan DPR. Dalam hal ini DPR seharusnya tidak begitu saja menerima usulan calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya