Jateng
Selasa, 13 Juni 2023 - 21:24 WIB

Kantor Imigrasi Semarang Tangguhkan Paspor 30 Calon Pekerja Migran Indonesia

Ria Aldila Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor Indonesia. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Semarang menangguhkan paspor 30 calon pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia. Paspor 30 calon pekerja migran yang ditangguhkan itu terjadi dalam kurun lima bulan terakhir, atau Januari-Mei 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Guntur Sahat Hamongan, menyebutkan penangguhan itu diputuskan setelah petugas melihat adanya kejanggalan saat proses wawancara. Oleh karenanya, pihaknya pun tidak memberikan rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja kepada 30 orang pemohon tersebut untuk bekerja di luar negeri.

Advertisement

“Ini merupakan komitmen tegas dan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang [TPPO],” ujar Guntur kepada wartawan saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Selasa (13/6/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya selalu melakukan pengecekan kebenaran syarat formil dan materiil terhadap dokumen para pemohon paspor. Selain itu, petugas juga secara seksama memastikan persyaratan harus sesuai peruntukan pembuatan paspor.

“Selain itu kami melakukan pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor. Ini juga menjadi fokus petugas apabila ditemukan indikasi yang tidak benar,” jelasnya.

Advertisement

Ia menyebut, 30 calon pekerja migran atau TKI itu yang ditangguhkan paspornya itu terjadi pada Januari-Mei 2023. Kemudian pada periode yang sama tahun 2022, ada sekitar 41 permohonan paspor yang ditolak.

Sementara, selama tahun 2022, Imigrasi Semarang telah menerbitkan 8.756 paspor khusus bagi calon pekerja migran Indonesia. Sedangkan sepanjang tahun 2023 ini sudah ada sekitar 3.068 paspor bagi calon pekerja migran Indonesia yang diterbitkan.

Guntur juga menjelaskan, pembuatan paspor baru bagi calon pekerja migran atau TKI bisa dilakukan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Meski demikian, permohonan paspor itu harus sesuai prosedur dan mendapat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif