SOLOPOS.COM - Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, saat menggelar konferensi pers di Serambi Mapolres setempat, Selasa (4/4/2023). (Istimewa)

Solopos.com, PEKALONGAN — Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota membekuk lima pengedar sabu-sabu dalam kurun waktu 20 hari. Total barang bukti yang disita mencapai 13,12 gram sabu-sabu.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan pengungkapan kasus itu bagian dari Operasi Bersinar Candi yang dimulai 9 Maret 2023-28 Maret 2023. Sepanjang waktu tersebut, polisi berhasil mengungkap empat kasus dengan lima tersangka.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Jumlah pengungkapan empat kasus itu melebihi target yang ditetapkan Polda Jateng. Pihak Polda Jateng hanya menargetkan tiga target operasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun

“Seluruh tersangka statusnya pengedar, hasil tes urinenya positif. Barang bukti terbanyak sebesar 8,51 gram sabu-sabu, disita dari tersangka berinisial SP yang ditangkap di belakang Hotel Horison,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi di serambi Mapolres setempat, Selasa (4/4/2023).

Salah seorang tersangka, SP, mengakui menjadi seorang pengedar. Ia bertugas mengirim paket sabu-sabu ke alamat yang ditentukan oleh bandar.

Ia mendapat bayaran dengan skema per kiriman paket sabu-sabu senilai Rp50.000. Selama ini, ia sudah mengirim di 20 lokasi.

“Komunikasi lewat HP, belum pernah ketemu. Cuma manut sama yang nyuruh [lokasi pengiriman sabu-sabu],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya