SOLOPOS.COM - Ketiga karyawan PT SCI saat dimintai keterangan oleh anggota Satreskrim Polres Salatiga lantaran mencuri 30 pasang sepatu untuk ekspor Jumat (2/2/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Sebanyak tiga orang karyawan PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), harus berurusan dengan hukum. Ketiganya ditangkap aparat kepolisian setelah ketahuan mencuri 30 pasang sepatu yang akan diekspor ke luar negeri.

Ketiga karyawan tersebut berinisial MUA, 30, warga Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga; RAM, 22, warga Sidorejo, Kota Salatiga dan GS, 21, warga Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan dari pihak perusahaan yang mengaku kehilangan puluhan pasang sepatu saat produksi.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polres Salatiga segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan investigas dengan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi terkait kasus pencurian di lingkungan pabrik PT SCI.

“Dari keterangan salah seorang saksi yang merupakan Leader Line Finishing, terdapat kekurangan atau kehilangan barang hasil produksi sepatu merek ternama sejumlah 30 pasang. Nilainya ditaksir mencapai Rp45 juta yang mana sepatu dengan merek tersebut tidak diperjualbelikan di Indonesia,” ungkap AKP Arifin, Jumat (2/2/2024).

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku pencurian itu seorang karyawan PT SCI. “Kemudian pada hari Senin [29/1/2024] pelaku pencurian berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga saat berada di PT SCI,” kata AKP Arifin.

Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Salatiga kembali berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang melakukan perbuatan yang serupa. Dari tangan ketiganya polisi berhasil menyita 6 pasang sepatu berbagai ukuran, satu unit sepeda motor, dan satu buah tas ransel.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Salatiga. Ketiganya masih dimintai keterangan untuk pendidikan oleh petugas.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” tandas Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya