SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Istimewa)

Solopos.com, BATANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah (Jateng), menuntut Agus Mulyadi, seorang guru cabul SMP negeri di Batang dengan hukuman seumur hidup. JPU menganggap hukuman itu layak diberikan kepada terdakwa karena tidak ada yang meringankan dalam perbuatannya.

“Sesuai fakta persidangan, terdakwa dituntut seumur hidup. Ini karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik dan seharusnya melindungi para siswinya,” kata JPU, Ridwan Gaos Natasukmana di Pengadilan Negeri Batang, Senin (27/2/2023).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Jaksa menganggap oknum guru agama itu terbukti mencabuli 11 siswi di SMP negeri di Batang tersebut. Bahkan, empat siswi di antaranya disetubuhi. Pencabulan dilakukan terdakwa sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Batang pada hari Senin (27/2/2023) itu digelar secara tertutup. Terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lapas Batang.

Kasus ini terbongkar pada akhir bulan Agustus 2022, dan polisi berhasil menangkap Agus pada Jumat (26/8/22). Diperkirakan Agus telah melakukan pencabulan pada lebih banyak siswi lagi. Namun demikian, yang resmi melapor hanya 11 orang.

Ridwan menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Bahkan, terdakwa bersikeras mengaku ia tidak melakukan persetubuhan terhadap korbannya. Kendati demikian, hasil visum para korban menunjukkan bukti sebaliknya.

“Kami menilai bahwa terdakwa cenderung berbelit-belit. Karena itu kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup serta membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 [sepuluh] bulan,” tuturnya.

Pihaknya menganggap terdakwa melanggar pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa ini telah merusak masa depan anak-anak didiknya dan menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban dan keluarga mereka,” jelasnya.

Kepala Kejari Batang, Mukharom, menambahkan bahwa benar tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Hal itu dikarennakan selain sebagai guru agama, terdakwa juga sebagai Pembina OSIS di sekolah tersebut.

“Sebagai tenaga pendidik, seharusnya terdakwa melindungin anak didiknya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya