Jateng
Minggu, 11 Juni 2023 - 14:56 WIB

Kapok! Ngonten Sunmori Berknalpot Brong, 5 Pemotor Ini Ditilang Polisi Salatiga

Hawin Alaina  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat ditilang Satlantas Polres Salatiga, Minggu (11/6/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Berniat membuat konten untuk media sosial (medsos) ala sunday morning ride (sunmori), lima pengendara sepeda motor berknalpot tidak standar atau knalpot brong ditilang Satlantas Polres Salatiga.

Kelima pemuda itu ditilang setelah berniat membuat konten dari perempatan penjara (Jalan Diponegoro) menuju Bundaran Taman Sari Jalan Diponegoro Kota Salatiga, Minggu, (11/6/2023). Selain ditilang, kelimanya sempat diminta mendorong motornya sampai ke Kantor Satlantas Polres Salatiga.

Advertisement

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Suci Nugraheni, mengatakan awalnya kelima pengendara motor tersebut menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kemudian, jemaat Gereja Paulus Miki meminta bantuan personel piket Kodim 0714/Salatiga untuk segera menghubungi Satlantas Polres Salatiga. Aksi kelima pemuda itu dinilai melanggar peraturan lalu lintas dan mengganggu kekhusyukan jemaat yang akan melaksanakan ibadah Minggu Pagi di Gereja Paulus Miki.

Advertisement

Kemudian, jemaat Gereja Paulus Miki meminta bantuan personel piket Kodim 0714/Salatiga untuk segera menghubungi Satlantas Polres Salatiga. Aksi kelima pemuda itu dinilai melanggar peraturan lalu lintas dan mengganggu kekhusyukan jemaat yang akan melaksanakan ibadah Minggu Pagi di Gereja Paulus Miki.

“Penindakan berupa tilang dilakukan karena sepeda motor yang dikendarai kelima pemuda tersebut menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” jelas AKP Suci Nugraheni.

Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, menambahkan, aksi kelima pemuda itu sangat menggangu jemaat Gereja Paulus Miki. Terlebih, mereka menggunakan motor dengan cara memainkan gasnya.

Advertisement

Personel Kodim 0714 Salatiga, Sat Samapta, Provost dan Satlantas Polres Salatiga bersama-sama melakukan penindakan terhadap kelima pengendara motor tersebut.

Hasil interogasi awal, diketahui bahwa kelimanya bermaksud membuat konten untuk diunggah ke Media Sosial mereka. Aparat keamanan dari Polres Salatiga dan Polres Salatiga yang datang ke lokasi langsung menindak kelima pengendara motor tersebut dengan tilang.

“Untuk memberikan efek jera juga, kelimanya diperintahkan menuntun sepeda motornya karena apabila dikendarai menuju Kantor Satlantas akan menimbulkan suara berisik yang dapat mengganggu pengguna jalan lain,” jelas Iptu Henri

Advertisement

Kasi Humas menyampaikan kepada masyarakat yang bermaksud membuat konten kreatif tentunya harus mengutamakan kepentingan umum, jangan sampai menggangu ketertiban umum dan melanggar peraturan.

“Dalam bermedia sosial pada saat membuat konten kreatif, tidak boleh melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban di tempat publik yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Iptu Henri Widyoriani.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif