Jateng
Sabtu, 29 Mei 2021 - 21:20 WIB

Duh, Ada Oknum Polisi Bekingi Kasus Kendaraan Bodong di Pati

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah), saat meninjau lokasi penyimpanan ratusan motor dan puluhan mobil bodong di Pati, Jumat (28/5/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, PATI -- Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyebut ada keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus 360 kendaraan bodong yang hendak dikirim ke Timor Leste. Oknum tersebut tidak termasuk dalam daftar 9 orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Untuk sementara ini kita dalami ada, satu orang," terang Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di gudang penyimpanan kendaraan bodong di Desa Gadingrejo Kecamatan Juwana, Pati, Jumat (28/5/2021).

Advertisement

Ia menyebut, oknum tersebut kini dalam pemeriksaan pihak Propam Polda Jateng. Menurutnya, kelancaran modus yang digunakan para pelaku, sudah dipastikan berkat campur tangan oknum pihak kepolisian.

Baca juga: Terbongkar, Ratusan Kendaraan Bodong di Pati Siap Kirim ke Timor Leste

Advertisement

Baca juga: Terbongkar, Ratusan Kendaraan Bodong di Pati Siap Kirim ke Timor Leste

"Propam lagi mendalami ini. Karena dokumen kendaraan itu tidak mungkin bisa lolos tanpa ada surat keterangan dari kepolisian. Contoh misalnya, di Indonesia tidak bisa mengekspor kendaraan dalam kondisi baru. Mereka [kendaraan] harus dimatikan dulu, termasuk kendaraan bekas. Ini gak ada itu semua," paparnya soal kendaraan bodong di Pati.

Luthfi memastikan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum tersebut jika terbukti bersalah. Meski demikian, ia belum merilis nama oknum tersebut. "Akan kita sanksi tegas, karena itu memberikan peluang untuk melakukan pidana. Satu orang," imbuhnya.

Advertisement

"Keuntungan yang didapatkan dengan rincian sepeda motor 321 unit dikali Rp1 juta, total Rp321 juta. Mobil 39 Unit keuntungan Rp2 juta per unit, jadi untung Rp78 juta. Sehingga keuntungan keseluruhan yang didapat sebesar Rp399 juta," papar Luthfi.

Baca juga: Nelayan Pati Diajari Baca Cuaca Saat Melaut di SLCN

360 Kendaraan

Kendaraan bodong baik sepeda motor maupun mobil tersebut didapatkan oleh para pelaku melalui online. Sasarannya yakni kendaraan gadai, leasing, dan kendaraan yang suratnya bermasalah sehingga harganya murah.

Advertisement

"Ada Honda Beat, Honda Vario, ada motor trail. Kemudian kalau roda empat, ada truk, Suzuki Carry, L300, berbagai merk pokoknya," paparnya dilansir Detik.com.

Di sisi lain, nilai kerugian yang dikalkulasikan atas kasus tersebut ditaksir mencapai Rp9,7 miliar. Hal itu dihitung dari harga normal kendaraan - kendaraan bodong tersebut.

Baca juga: Waduh, Nakes Positif Covid-19 Karena ABK di Cilacap Jadi 53 Orang

Advertisement

Sebelumnya, polisi menggerebek gudang penyimpanan kendaraan tanpa surat alias bodong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Total barang bukti sebanyak 360 unit sepeda motor dan mobil.

"Dari TKP gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, disita 57 sepeda motor dan 11 mobil. Kemudian di TKP pengembangan yakni di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, disita 264 sepeda motor dan 28 mobil," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi kepada wartawan di Pati, Jumat (28/5).

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif