SOLOPOS.COM - Ilustrasi balik nama kendaraan meliputi STNK dan BPKB. (Bisnis.com)

Solopos.com, BREBES — Kepala Polres (Kapolres) Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq, membantah anggotanya, Bripka D, yang tersangkut dugaan kasus penggelapan bea balik nama kendaraan di Samsat Bumiayu, bertindak sebagai calo. Meski pun, Bripka D diketahui menawarkan jasa kepada sejumlah korban untuk memberikan kemudahan pengurusan bea balik nama kendaraan.

Menurut Kapolres Brebes, Bripka D tidak bisa disebut sebagai calo. Hal itu dikarenakan Bripka D memang bertugas di Samsat Bumiayu, Brebes, sehingga bertugas melayani permohonan masyarakat dalam pengurusan bea atau pajak balik nama kendaraan.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Oh enggak bisa dibilang calo, karena yang bersangkutan [Bripka D] dulu memang bertugas di situ [Samsat] bagian pengurusan mutasi. Jadi enggak bisa [dibilang calo], karena bukan orang luar,” tegas Kapolres Brebes melalui Kasatlantas Polres Brebes, AKP Edi Sukamto, kepada Solopos.com, Sabtu (27/5/2023).

Kasatlantas menjelaskan, Bripka D bisa disebut calo apabila bukan anggota yang bertugas di Samsat, namun menjadi perantara pengurusan baik bea balik nama kendaraan atau surat-surat lainnya. Sedangkan saat kasus dugaan penggelapan dana tersebut, Bripka D statusnya masih berstatus sebagai pengurus mutasi kendaraan di Samsat Brebes.

“Jadi enggak bisa ya [disebut calo]. Namun saat ini setelah adanya temuan itu, yang bersangkutan [Bripka D] sudah kita pindahkan, kita mutasi ke Porles untuk pemeriksaan,” akunya.

Kasatlantas juga menambahkan per hari ini kasus dugaan penggelapan dana bea balik nama kendaraan Bripka D telah diproses secara keseluruhan. Ke-40 korban juga tengah mendapatkan kembali uang ganti rugi atau pengembalian dana.

“Intinya semua uang korban sudah dikembalikan. Hari ini sedang proses pengembalian semua,” imbuhnya.

Agar kejadian serupa tak terulang kembali, Kapolres Brebes melalui Kasatlantas, mengaku bakal melakukan pengecekan kembali kepada tiap anggotanya melalui pengawasan mendalam yang lebih ketat.

“Kemudian kepada masyarakat, saat melakukan bea balik nama bisa sesuaikan dengan prosedur yang telah ada. Siapkan dokumen sesuai hotline dan langkah-langkahnya dari para baur STNK masing-masing. Tujuannya agar bisa mengetahui sudah sampai mana saja berkasnya,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka D yang bertugs di Samsat Bumiayu dilaporkan sejumlah orang yang mengaku mengalami penipuan. Bripka D diduga menggelapkan uang yang telah diberikan sejumlah orang yang ingin mempercepat pengurusan pajak atau bea balik nama kendaraannya.

Awalnya, para korban itu menyerahkan uang agar proses balik nama kendaraan miliknya bisa berlangsung cepat pada November 2022 lalu. Namun, hingga saat ini surat-surat balik nama kendaraan itu tak kunjung beres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya