Jateng
Rabu, 18 Oktober 2017 - 23:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Dihina, Ormas Mengadu ke Polda

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hate speech atau ujaran kebencian melalui peranti teknologi informasi. (eulawanalysis.blogspot.co.id)

Akun Facebook yang dianggap menghina Kapolrestabes Semarang diadukan ormas ke Polda.

Semarangpos.com, SEMARANG — Organisasi kemasyarakatan (ormas) Garda Nasional Patriot Indonesia (Ganaspati) melaporkan pemilik akun Facebook Budi Akbar III ke polisi karena mengunggah konten yang dianggap menghina Kapolrestabes Semarang.

Advertisement

Ketua Umum Ganaspati, Ratya Mardika Tata Koesoema, melaporkan pemilik akun Facebook Budi Akbar III tersebut atas unggahan yang dinilai hate speach atau ujaran kebencian ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah di Kota Semarang, Jateng, Rabu (18/10/2017).

Menurut Ratya, akun tersebut sudah beberapa kali mengunggah konten yang isinya menghina institusi kepolisian. “Setidaknya ada tiga unggahan yang berkaitan dengan kapolrestabes Semarang,” katanya.

Unggahan yang ditujukan terhadap kapolrestabes itu, lanjut dia, berawal beberapa bulan lalu ketika kepolisian melarang pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh salah satu kelompok tertentu. Menurut dia, unggahan yang berisi hate speech atau ujaran kebencian serta berupa gambar tersebut sudah dilaporkan kepada kapolrestabes Semarang. “Tapi kali ini kami laporkan secara resmi ke polisi,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut dia, akun tersebut diketahui asli dan ada pemiliknya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol. Lukas Akbar Abriari mengatakan laporan tersebut akan didalami terlebih dahulu. “Sejauh mana penghinaan yang dilakukan, masih kami dalami,” katanya.

Menurut dia, penghinaan yang dilakukan melalui status dan gambar unggahan di media massa semacam unggahan yang dianggap Ganaspati sebagai hate speech atau ujaran kebencian itu bisa dijerat dengan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif