Jateng
Rabu, 30 Desember 2015 - 12:50 WIB

KAS DAERAH HILANG : BTPN Kembali Digugat Pemkot Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp22,7 miliar dilaporkan hilang saat disimpan di BTPN.

Semarangpos.com, SEMARANG- Pemerintah Kota Semarang kembali menggugat Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) atas hilangnya deposito senilai Rp22,7 miliar yang tersimpan di lembaga keuangan tersebut.

Advertisement

Kepala Subbagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemerintah Kota Semarang Adi Siswoyo di Semarang, Selasa (29/12/2015), membenarkan pengajuan gugatan kedua terhadap BTPN tersebut.

“Benar, sudah masuk 21 Desember lalu,” katanya.

Advertisement

“Benar, sudah masuk 21 Desember lalu,” katanya.

Gugatan tersebut merupakan upaya hukum kedua yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang setelah gugatan pertama mereka ditolak pengadilan. Pada gugatan kedua ini, menurut Adi, berbeda dengan gugatan terdahulu yang ditolak pengadilan.

Dalam gugatan tersebut, pemkot turut menggugat pula Dyah Ayu Kusumaningrum, mantan ‘personal banker’ yang ditunjuk pada tahun 2007 untuk mengurusi transaksi penyimpanan uang milik kas daerah Kota Semarang di BTPN.

Advertisement

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang menolak gugatan yang dilayangkan Pemerintah Kota setempat terhadap Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) atas hilangnya deposito senilai Rp22,7 miliar yang tersimpan di lembaga keuangan tersebut.

Hakim Ketua Torowa Daeli yang mengadili perkara tersebut menyatakan menerima eksepsi BTPN sebagai tergugat dan tidak menerima gugatan penggugat.

“Menyatakan penggugat kurang hati-hati, kurang teliti dalam membuka rekening deposito melalui ‘personal banker’,” kata hakim dalam pertimbangan keputusannya.

Advertisement

Dalam persidangan disampaikan, Dyah Ayu Kusumaningrum menjadi personal banker’ yang ditunjuk pada tahun 2007 untuk mengurusi transaksi penyimpanan uang milik kas daerah Kota Semarang di BTPN.

Pada Februari 2011, Dyah Ayu mengundurkan diri dari BTPN. Dengan demikian, segala hubungan hukum antara Dyah Ayu dan BTPN sudah berakhir.

Atas pengunduran diri Dyah Ayu, BTPN menyatakan telah menunjuk penganti untuk mengurus transaksi penyimpanan dana kas daerah Kota Semarang di BTPN.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif